Pernyataan Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo menjadi hal yang sangat menarik perhatian saya ketika dikaitkan dengan kebijakan terbarunya mencopot 6 perwira yang menjabat Kapolres dan 1 perwira yang menjabat direktur.
Pada surat telegram nomor nomor ST/2279/X/KEP./2021 per tanggal 31 Oktober 2021, 7 perwira yang dicopot tersebut adalah Kombes Pol Franciscus X Tarigan, Dirpolairud Polda Sulbar, AKBP Deni Kurniawan (Kapolres Labuhan Batu), AKBP Dedi Nur Andriansyah (Kapolres Pasaman), AKBP Agus Sugiyarso (Kapolres Tebing Tinggi), AKBP Jimmy Tana (Kapolres Nganjuk) dan AKBP Saiful Anwar (Kapolres Nunukan).
"Ya ini tentunya sebagaimana komitmen dan pernyataan Pak Kapolri, soal 'ikan busuk mulai dari kepala', kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga serta semangat dari konsep Presisi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Nah, kata 'Ikan Busuk Mulai Dari Kepala' ini yang langsung menarik perhatian saya. Mudah mengartikan bahwa ada masalah dibalik alasan pencopotan masing-masing perwira tersebut. Dan tentu masalah ini harus diselesaikan agar tidak merambat ke bawahannya kira-kira begitu maknanya.
Dari 7 nama yang dicopot itu, ada 2 perwira yang berdinas di Sumatera Utara yaitu AKBP Deni Kurniawan dan AKBP Agus Sugiyarso. Pada beberapa media saya baca, konon pencopotan Deni Kurniawan berkaitan kepemilikan barang mewah yang dinilai tidak wajar. Sedangkan pencopotan Agus Sugiyarso berkaitan dengan aksi pamer duit sosok yang diduga istrinya pada medsos (meskipun sekarang video tersebut sepertinya sudah dihapus).
Kembali, saya 1000 persen setuju jika anggota Polri harus tampil sempurna dalam mengejawantahkan konsep POLRI PRESISI.
"Polri Presisi itu dihasilkan dari pemikiran yang menggali makna yang sangat dalam. Tidak main-main konsep itu. Makanya, dituntut pelaksanaan tugas yang tanpa cela berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki anggota polri sebagai penegak hukum," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam silaturahmi dengan kalangan jurnalis pada Jumat 29 Oktober 2021 lalu.
Pernyataan Kapolda ini juga tepat, karena faktanya Komisi III DPR RI bahkan 'angkat topi' saat Jenderal Listyo memaparkan konsep itu.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu kita layak mengapresiasi kebijakan pencopotan para Kapolres 'bermasalah' itu. Meski pengertian bermasalah bisa berbeda-beda pada setiap orang, namun setidaknya Kapolri ingin memastikan bahwa konsepnya tak boleh dicederai oleh ketidakmampuan oknum pimpinan polri pada masing-masing kewilayahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Saya hampir lupa, karena yang dicopot ini adalah jajaran pejabat Kapolres, maka tak salah jika kita menambah informasi tentang adanya Peraturan Polri nomor 2 tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Pada bagian ketiga tentang Unsur Pimpinan di pasal 7; ditegaskan bahwa Kapolres bertugas
a. memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya.
b. memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Kalau patronnya adalah Polri Presisi yang merupakan singkatan dari kata Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan. Maka, harus juga diprediksi para Kapolres yang tidak mampu menjalankan pasal 7 tersebut terutama yang bagian a.
Apa iya hanya Kapolres Labuhanbatu dan Kapolres Tebingtinggi di Sumatera Utara??? Jangan lupa, di jajaran lain kasusnya bahkan sampai dibahas di acara Mata Najwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved