Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memperhatikan kondisi hutan pinus di Kawasan Danau Toba.
Saat ini pohon-pohon pinus di kawasan tersebut menurut mereka menjadi sasaran aksi penyadapan liar oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan sendiri.
“Kita prihatin atas kondisi hutan lindung dan hutan industri yang berada di Kawasan Danau Toba yang kini semakin para akibat kegiatan penyadapan getah pinus ilegal di lokasi tersebut,” kata Ketua HMI Sumut Bidang Sumber Daya Alam, Randi Permana, Sabtu (8/10/2022).
Dijelaskannya, penyadapan liar getah pinus tersebut tidak sesuai dengan SOP yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SOP, 1 JASLING/UNHBK/HPL.2/1/2020 tentang Sistem Evaluasi Penyadapan Getah Pinus pada Pemegang Izin dan Kerja Sama Satuan Pengelolaan Hutan.
“Bahkan kini aktivitas itu, dijadikan sebagai kegiatan bisnis dan menguntungkan segelintir pihak," ujarnya.
Selain itu kata dia, berdasarkan kajian internal Badko HMI Sumut Bidang Sumber Daya Alam, penyadapan getah pinus tidak sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolahan hutan serta pemanfaatan di hutan lindung dan hutan produksi. Kami perkirakan dalam jangka waktu kurang lebih 5 tahun ke depan, setiap pohon yang sudah dilakukan pengkoakan akan mengalami kematian dan akan terjadi hutan gundul.
“Ini akan sangat berdampak terhadap Kawasan Danau Toba yang telah menjadi destinasi wisata super prioritas nasional dan juga telah tergabung dalam geopark dunia," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved