Postingan bernada penghinaan melalui media sosial kembali berujung masalah hukum di Sumatera Utara. Pelaku kali ini yakni Gernal Lundu Nainggolan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat ini yang bersangkutan menjalani penahanan di Polres Simalungun sembari menunggu proses pemeriksaan atas penghinaan yang dilakukannya melalui akun facebook miliknya yang sempat menuai reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat. Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. "Yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun," katanya, Jumat (22/5). Ia menjelaskan, postingan tersebut sempat memicu reaksi sejumlah tokoh agama. Untuk mencegah terjadinya gesekan, pihak kepolisian bersama unsur Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA, Anggota DPRD Simalungun dan tokoh-tokoh lainnya telah melakukan pertemuan di Balai Harungguan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Hasilnya disepakati agar kasus ini diselesaikan secara hukum. “Kami berharap agar masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan jadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri kita yg dapat merugikan kita dan merusak situasi kamtibmas menjelang idul fitri 1441H,” tutup Kapolres Simalungun.[R]
Postingan bernada penghinaan melalui media sosial kembali berujung masalah hukum di Sumatera Utara. Pelaku kali ini yakni Gernal Lundu Nainggolan warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Saat ini yang bersangkutan menjalani penahanan di Polres Simalungun sembari menunggu proses pemeriksaan atas penghinaan yang dilakukannya melalui akun facebook miliknya yang sempat menuai reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat. Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. "Yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun," katanya, Jumat (22/5). Ia menjelaskan, postingan tersebut sempat memicu reaksi sejumlah tokoh agama. Untuk mencegah terjadinya gesekan, pihak kepolisian bersama unsur Muspika Kecamatan Bandar, Kepala KUA, Anggota DPRD Simalungun dan tokoh-tokoh lainnya telah melakukan pertemuan di Balai Harungguan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Hasilnya disepakati agar kasus ini diselesaikan secara hukum. “Kami berharap agar masyarakat lebih pintar lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan jadikan media sosial sebagai boomerang bagi diri kita yg dapat merugikan kita dan merusak situasi kamtibmas menjelang idul fitri 1441H,” tutup Kapolres Simalungun.© Copyright 2024, All Rights Reserved