Informasi yang diperoleh menyebutkan sidang hari ini berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pihak pemohon. Keterangan tersebut yakni untuk menguatkan dalil pengajuan gugatan pra peradilan mengingat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Amdal tersebut juga sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
\"Hari ini mendengarkan keterangan saksi yakni orang yang melihat dan mendengarkan keterangan dari pak Onrizal dalam gugatan di PTUN Medan tersebut. Saya termasuk salah seorang yang menjadi saksi,\" kata Roy Lumbangaol, Aktivis Walhi Sumut, Kamis (28/11).
Dalam sidang ini, pemohon gugatan pra peradilan juga menghadirkan saksi lainnya yakni Dewi yang merupakan kuasa hukum Onrizal dan Walhi Sumut saat menggugat Amdal tersebut ke PTUN Medan.
\"Juga ada saksi ahli yang merupakan ahli pidana yang menyatakan bahwa bukti untuk mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah mencukupi. Sehingga Polda Sumut keliru menghentikannya,\" ujar Roy.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Riana Pohan yang memimpin sidang kemudian menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terlapor dalam hal ini yakni para penyidik Polda Sumut yang menangani pengaduan dari Onrizal tersebut.[R]
" itemprop="description"/>Informasi yang diperoleh menyebutkan sidang hari ini berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pihak pemohon. Keterangan tersebut yakni untuk menguatkan dalil pengajuan gugatan pra peradilan mengingat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Amdal tersebut juga sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
\"Hari ini mendengarkan keterangan saksi yakni orang yang melihat dan mendengarkan keterangan dari pak Onrizal dalam gugatan di PTUN Medan tersebut. Saya termasuk salah seorang yang menjadi saksi,\" kata Roy Lumbangaol, Aktivis Walhi Sumut, Kamis (28/11).
Dalam sidang ini, pemohon gugatan pra peradilan juga menghadirkan saksi lainnya yakni Dewi yang merupakan kuasa hukum Onrizal dan Walhi Sumut saat menggugat Amdal tersebut ke PTUN Medan.
\"Juga ada saksi ahli yang merupakan ahli pidana yang menyatakan bahwa bukti untuk mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah mencukupi. Sehingga Polda Sumut keliru menghentikannya,\" ujar Roy.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Riana Pohan yang memimpin sidang kemudian menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terlapor dalam hal ini yakni para penyidik Polda Sumut yang menangani pengaduan dari Onrizal tersebut.[R]
"/>Informasi yang diperoleh menyebutkan sidang hari ini berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi pihak pemohon. Keterangan tersebut yakni untuk menguatkan dalil pengajuan gugatan pra peradilan mengingat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Amdal tersebut juga sudah pernah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
\"Hari ini mendengarkan keterangan saksi yakni orang yang melihat dan mendengarkan keterangan dari pak Onrizal dalam gugatan di PTUN Medan tersebut. Saya termasuk salah seorang yang menjadi saksi,\" kata Roy Lumbangaol, Aktivis Walhi Sumut, Kamis (28/11).
Dalam sidang ini, pemohon gugatan pra peradilan juga menghadirkan saksi lainnya yakni Dewi yang merupakan kuasa hukum Onrizal dan Walhi Sumut saat menggugat Amdal tersebut ke PTUN Medan.
\"Juga ada saksi ahli yang merupakan ahli pidana yang menyatakan bahwa bukti untuk mengadukan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut sudah mencukupi. Sehingga Polda Sumut keliru menghentikannya,\" ujar Roy.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Riana Pohan yang memimpin sidang kemudian menutup sidang. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak terlapor dalam hal ini yakni para penyidik Polda Sumut yang menangani pengaduan dari Onrizal tersebut.[R]
"/>