Rapat internal Komisi A DPRD Sumut yang menghasilkan keputusan untuk mengganti ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Abdul Haris sudah sesuai dengan aturan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto terkait munculnya penolakan dari Fraksi Golkar atas pergantian tersebut.
"Rapat internal tanggal 31 Mei itu sudah sesuai aturan, dihadiri lebih dari setengah anggota Komisi A setelah sempat di skors karena belum quorum. Hasilnya, disepakati bahwa dari lima anggota Timsel, yang disepakati untuk diganti adalah Abdul Haris," katanya, Rabu (2/6/2021).
Politisi PKS ini menjelaksan, rapat internal ini juga memperhatikan surat dari Pimpinan DPRD Sumatera Utara atas masuknya surat dari KPID Sumatera Utara mengenai keterwakilan mereka dalam Timsel tersebut.
"Nah karena itu juga memperhatikan surat yang tentunya atas aspirasi dari KPID maka kita di Komisi A meminta persetujuan dari seluruh anggota dan hasilnya empat anggota timsel seperti Corry Novrica AP Sinaga (Sekretaris Timsel), H Dadang Darmawan (anggota Timsel), Ir Irman (anggota Timsel) dan Prof Khairil Ansari (anggota Timsel) tetap disepakati. Sedangkan DR Abd Haris (Ketua Timsel) diganti, dan hasil dari itu kita sampaikan lagi kepada pimpinan yakni Ketua DPRD Sumatera Utara," ungkapnya.
Ia menambahkan, hari ini hasil dari rapat tersebut langsung mereka sampaikan kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting. Mereka akan menyampaikan bahwa seluruh tahapan sudah berjalan sesuai aturan.
Pertemuan dengan Ketua DPRD Sumut tersebut masih berlangsung saat berita ini diturunkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved