Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Utara dan Biro Hukum Pemprov Sumut harus memastikan penerbitan SK Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara tidak rawan gugatan.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat sosial dan politik, Bakhrul Khair Amal terkait adanya indikasi persoalan status yang disandang salah seorang calon terpilih Abdul Harris yang kini masih berstatus dosen tetap di Universitas Sumatera Utara (USU).
"Tugas memastikan produk hukum ini nantinya sudah clean n clear ada di Kominfo Sumut dan Biro Hukum. Jangan sampai ketidakjelian mereka justru membuat Gubernur Edy Rahmayadi selaku pejabat yang menandatangani SK itu nantinya menjadi digugat," kata Bakhrul kepada kantor berita politik RMOLSumut, Selasa (22/2/2022).
Diketahui, saat ini 5 sosok terbaik sudah terpilih dalam seleksi calon komisioner KIP Sumut periode 2021-2025. Kelimanya yakni Cut Alam, Abdul Harris, Syafii Sitorus, Edy Syahputra dan Dedy Ardiansyah.
Namun, status Abdul Harris menjadi perbincangan karena adanya Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Pasal 9 huruf F disebutkan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi. Kemudian pada huruf G menyatakan bersedia bekerja penuh waktu.
Pasal 11 tentang tahap pendaftaran huruf F yakni adanya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan pada badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI yang ditandatangani diatas materai. Kemudian huruf G yakni adanya Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas materai.
Kemudian terkait dengan status Abdul Harris yang berstatus Dosen Tetap non PNS di USU juga ada Peraturan Rektor USU nomor 1 Tahun 2016 tentang Dosen Tetap Non PNS.
Aturan tersebut yakni, bagian Kedua tentang Kewajiban Pasal 16
Dosen tetap non PNS USU memiliki kewajiban seperti berikut :
(1) bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam perminggu;
(2) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan sebanyak-banyaknya 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya; dan
(3) melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja.
"Dosen tetap non PNS yang diangkat USU hanya (berkarya) di USU. Karena yang mengangkat USU, merekrut USU dan juga yang menggaji USU. Kalau mau berkarya di tempat lain, harus keluar dari USU. Kalau keluar mengundurkan diri total," Wakil Rektor II Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan Universitas Sumatera Utara, Muhammad Arifin Nasution.
© Copyright 2024, All Rights Reserved