Agussyah menjelaskan untuk mempermudah pelayanan mereka menerapkan sistem nomor antrian. Selain itu petugas dari KPU Medan berulang-ulang memberikan penjelasan mengenai kategori pemilih yang akan dilayani untuk mengurus formulir A5. Sesuai dengan putusan MK dan surat edaran dari KPU RI mereka hanya akan melayani pemilih yang masuk dalam 4 kategori yakni pindah memilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali ke TPS tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
\"Semua ini ditunjukkan dengan dokumen pendukung masing-masing misalnya surat tugas dari kantor, surat keterangan sakit, dan lainnya. Diluar kategori tersebut kita tidak layani lagi karena untuk mereka sudah selesai pada 17 Maret 2019 lalu,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Agussyah menjelaskan untuk mempermudah pelayanan mereka menerapkan sistem nomor antrian. Selain itu petugas dari KPU Medan berulang-ulang memberikan penjelasan mengenai kategori pemilih yang akan dilayani untuk mengurus formulir A5. Sesuai dengan putusan MK dan surat edaran dari KPU RI mereka hanya akan melayani pemilih yang masuk dalam 4 kategori yakni pindah memilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali ke TPS tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
\"Semua ini ditunjukkan dengan dokumen pendukung masing-masing misalnya surat tugas dari kantor, surat keterangan sakit, dan lainnya. Diluar kategori tersebut kita tidak layani lagi karena untuk mereka sudah selesai pada 17 Maret 2019 lalu,\" pungkasnya."/>
Agussyah menjelaskan untuk mempermudah pelayanan mereka menerapkan sistem nomor antrian. Selain itu petugas dari KPU Medan berulang-ulang memberikan penjelasan mengenai kategori pemilih yang akan dilayani untuk mengurus formulir A5. Sesuai dengan putusan MK dan surat edaran dari KPU RI mereka hanya akan melayani pemilih yang masuk dalam 4 kategori yakni pindah memilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali ke TPS tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
\"Semua ini ditunjukkan dengan dokumen pendukung masing-masing misalnya surat tugas dari kantor, surat keterangan sakit, dan lainnya. Diluar kategori tersebut kita tidak layani lagi karena untuk mereka sudah selesai pada 17 Maret 2019 lalu,\" pungkasnya."/>
Jumlah pemilih yang mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih membludak di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37 Medan, Rabu (10/4/2019). Sejak pagi mereka sudah terlihat mengantri mengingat hari ini merupakan hari terakhir untuk pengurusan formulir tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran dari KPU RI.
"Hari ini kita melayani pengurusan formulir A5 hingga pukul 16.00 WIB atau jam 4 sore," kata Ketua KPU Medan Agussyah Ramdani Damanik.
Agussyah menjelaskan untuk mempermudah pelayanan mereka menerapkan sistem nomor antrian. Selain itu petugas dari KPU Medan berulang-ulang memberikan penjelasan mengenai kategori pemilih yang akan dilayani untuk mengurus formulir A5. Sesuai dengan putusan MK dan surat edaran dari KPU RI mereka hanya akan melayani pemilih yang masuk dalam 4 kategori yakni pindah memilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali ke TPS tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
"Semua ini ditunjukkan dengan dokumen pendukung masing-masing misalnya surat tugas dari kantor, surat keterangan sakit, dan lainnya. Diluar kategori tersebut kita tidak layani lagi karena untuk mereka sudah selesai pada 17 Maret 2019 lalu," pungkasnya.
Jumlah pemilih yang mengurus formulir A5 atau formulir pindah memilih membludak di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No 37 Medan, Rabu (10/4/2019). Sejak pagi mereka sudah terlihat mengantri mengingat hari ini merupakan hari terakhir untuk pengurusan formulir tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dan surat edaran dari KPU RI.
"Hari ini kita melayani pengurusan formulir A5 hingga pukul 16.00 WIB atau jam 4 sore," kata Ketua KPU Medan Agussyah Ramdani Damanik.
Agussyah menjelaskan untuk mempermudah pelayanan mereka menerapkan sistem nomor antrian. Selain itu petugas dari KPU Medan berulang-ulang memberikan penjelasan mengenai kategori pemilih yang akan dilayani untuk mengurus formulir A5. Sesuai dengan putusan MK dan surat edaran dari KPU RI mereka hanya akan melayani pemilih yang masuk dalam 4 kategori yakni pindah memilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali ke TPS tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
"Semua ini ditunjukkan dengan dokumen pendukung masing-masing misalnya surat tugas dari kantor, surat keterangan sakit, dan lainnya. Diluar kategori tersebut kita tidak layani lagi karena untuk mereka sudah selesai pada 17 Maret 2019 lalu," pungkasnya.