Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5) hari ini.
Teddy tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu saat tengah menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat itu dengan hukuman mati.
Sesuai jadwal seperti dikutip dari sipp.pn-jakartabarat.go.id, sidang pembacaan putusan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Mudjono, bersifat terbuka untuk umum.
Namun, seperti sebelumnya, sidang digelar di ruang sidang utama Kusuma Atmaja, Lantai 1 Gedung PN Jakbar dengan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.
Tuntutan hukuman mati karena Teddy dinilai terbukti secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Atas dasar itu Teddy Minahasa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved