Gugatan terhadap hasil pemungutan suara ulang (PSU) dari tiga daerah di Sumatera Utara akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Ketiganya yakni gugatan hasil PSU di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Mandailing Natal.
Berdasarkan jadwal pada laman resmi MK, sidang perdana ini digelar dengan agenda Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, Pengesahan Alat Bukti).
Permohonan sengketa hasil PSU Mandailing Natal teregistrasi pada nomor perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan Drs. H. Dahlan Hasan Nasution-H Aswin melalui kuasa hukum mereka Janter Manurung.
Sedangkan permohonan sengketa hasil PSU Labuhanbatu teregistrasi pada nomor perkara 141/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan H Andi Suhaimi Dalimunthe-Faial Amri Siregar melalui kuasa hukum Eddy Mulyono dan Muhammad Djul Ikram.
Kemudian permohonan sengketa hasil PSU Labuhanbatu Selatan teregistrasi pada nomor perkara 142/PHP.BUP-XIX/2021 yang dijukan oleh pasangan Hj Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap melalui kuasa hukum Pris Madani.
Anggota Bawaslu Sumatera Utara, Herdi Munthe mengatakan jajaran Bawaslu pada tiga daerah tersebut sebelumnya telah mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan terkait dengan persidangan tersebut.
"Kemarin kami sudah melakukan supervisi terhadap jajaran Bawaslu pada tiga daerah untuk memastikan kesiapan mereka menghadapi gugatan tersebut," katanya kepada RMOLSumut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved