Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Samosir dan Mandailing Natal hari ini, Kamis (25/2).
Sidang lanjutan ini beragendakan pembuktian (pemeriksaan saksi/ahli secara daring) serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
Sengketa Pilkada Samosir dimohonkan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Sesuai hasil rekapitulasi KPU Samosir, pasangan berjuluk Rap Berjuang ini memperoleh 30.238 suara (38,45 persen). Pasangan petahana ini kalah dari penantangnya pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang yang meraih 41.806 suara (53,16 persen).
Sementara sengketa Pilkada Madina dimohonkan oleh M Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi.
Jakfar-Atika adalah peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 78.921 suara (38,9 persen). Mereka hanya kalah 203 suara dari pasangan petahana peraih suara terbanyak Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang meraih 79.293 suara (39 persen).
Kuasa hukum Jakfar-Atika, Adi Mansar membenarkan agenda persidangan lanjutan ini.
"iya, hari ini," kata Adi Mansar saat dihubungi.
Dari 13 permohonan sengketa Pilkada di Sumut, hanya tersisa 5 gugatan yang lanjut ke tahapan pembuktian Kelimanya yakni perkara Pilkada Samosir, Mandailing Natal (Madina) Nias Selatan (Nisel) Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sedangkan 8 gugatan diantaranya satu gugatan atas hasil Pilkada Medan, satu di Tapanuli Selatan, dua gugatan di Karo, satu gugatan di Tanjungbalai, satu di Asahan dan satu gugatan di Madina sudah ditolak pada 15-17 Februari lalu.
Sidang pembuktian terhadap perkara-perkara yang dilanjutkan ini dijadwalkan berlangsung hingga 4 Maret mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved