Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara melakukan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik di Sumatera Utara hari ini, Senin (17/10/2022).
- 10 Anggota KPU Daerah dan Pusat Dilaporkan ke DKPP, Termasuk Idham Holik
- JPPR: Bawaslu Agar Utamakan Langkah Pencegahan
- KPU RI: Verifikasi Faktual Tetap Jalan di Lokasi Bencana Alam
Baca Juga
Sembilan partai politik yang akan diverifikasi faktual tersebut yakni Partai Hanura, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Kebangkinan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Buruh.
“Verifikasi faktual 9 partai politik tersebut kita rampungkan hari ini,” kata Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi Adnin sesaat lalu.
Herdensi mengatakan, verifikasi faktual yang akan mereka lakukan yakni berkaitan dengan kepengurusan KSB, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, keberadaan kantor. Untuk melakukan verifikasi tersebut mereka membentuk 7 tim.
“Kita hanya 2 hari verifikasi faktual tersebut. Makanya kita bergerak serentak ada 7 tim yang kita bentuk,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KPU Sumatera Utara Yulhasni mengatakan 9 partai politik yang diverifikasi faktual tersebut sesuai dengan surat yang mereka terima dari KPU RI yang sebelumnya telah melakukan verifikasi faktual di kepengurusan pusat.
“Yang memenuhi ambang batas PT memang tidak diverifikasi,” ungkapnya.
- KPU Sumut Kembalikan Berkas 3 Bacalon DPD, Ini Daftar 27 yang Diterima
- 10 Anggota KPU Daerah dan Pusat Dilaporkan ke DKPP, Termasuk Idham Holik
- Pembatasan Umur KPPS jadi Upaya Cegah Petugas Ad Hoc Meninggal di Pemilu 2024