Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan berkas perkara Walikota Medan non Aktif Dzulmi Eldin akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan hari ini, Selasa (25/2). Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan dari majelis hakim mengenai jadwal persidangannya. "JPU KPK hari ini melimpahkan berkas perkara tsk DZE ke PN Tipikor Medan, tahanan dititip di Lapas Kls 1 Tanjung Gusta Medan," katanya kepada wartawan. Diketahui Dzulmi Eldin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2019 lalu bersama Kadis PU Kota Medan Isa Anshari. Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. Perkara bermula ketika Eldin menerima uang sejumlah total Rp130 juta dari Isa Ansyari. Saut mengatakan uang tersebut sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Perkara berikutnya ialah ketika perjalanan dinas dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang. Eldin turut membawa serta istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Bahkan, Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Akibat hal ini, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Lantas, Eldin pun memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.[R]
Plt juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan berkas perkara Walikota Medan non Aktif Dzulmi Eldin akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan hari ini, Selasa (25/2). Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan dari majelis hakim mengenai jadwal persidangannya. "JPU KPK hari ini melimpahkan berkas perkara tsk DZE ke PN Tipikor Medan, tahanan dititip di Lapas Kls 1 Tanjung Gusta Medan," katanya kepada wartawan. Diketahui Dzulmi Eldin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2019 lalu bersama Kadis PU Kota Medan Isa Anshari. Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. Perkara bermula ketika Eldin menerima uang sejumlah total Rp130 juta dari Isa Ansyari. Saut mengatakan uang tersebut sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Perkara berikutnya ialah ketika perjalanan dinas dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang. Eldin turut membawa serta istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan. Bahkan, Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar. Akibat hal ini, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Lantas, Eldin pun memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.© Copyright 2024, All Rights Reserved