Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan mafia anggaran.
Berdasarkan jadwal pada laman resmi Pengadilan Negeri Medan, sidang yang terdata pada nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn ini akan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB di Ruang Cakra III.
Buyung tersangkut kasus dugaan mafia anggaran yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Penyidik KPK sendiri sudah melaksanakan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka KSS ke penuntutan untuk dibawa ke persidangan.
Sebelumnya, Kharuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Kharuddin diduga menugaskan Agusman menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.
"Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima," kata pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, kepada wartawan pada Selasa (10/11) lalu.
Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang ke Yaya secara bertahap.
Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved