Terkait aduan petani jagung asal Tanah Karo yang mengeluhkan "melorotnya" harga jagung di tingkat petani hanya Rp2.500/Kg, yang menyebabkan kerugian bagi Petani Penasehat F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Ruben Tarigan SE minta Pemprov Sumatera Utara perhatikan Nasib Petani "Berdasarkan pengaduan para petani jagung ke lembaga legislatif, saat ini harga jagung di tingkat petani sudah melorot tajam, hanya Rp2.500/Kg, sehingga para petani semakin terpuruk di masa pandemi Covid-19 saat ini," ujar Ruben Tarigan kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan para petani jagung asal Tanah Karo, seperti dilansir dari hariansib.com. Menurut Ruben, harga ini cenderung sangat rendah, jika dibandingkan dengan harga jagung pada musim panen sebelumnya yang berkisar antara Rp3.200-Rp3.500/Kg, sehingga petani jagung benar-benar merugi dan banyak yang tidak balik modal. Sebenarnya, kata anggota dewan Dapil Deliserdang ini, harga jagung di tingkat petani sebagaimana diatur dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No7/2020 dipatok di angka Rp3.150/kg untuk kadar air 15 persen. Sementara untuk jagung berkadar air 20 persen, harga acuan dipatok Rp3.050/Kg. "Disini kita mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera membuat Perda sebagai turunan Permendag No7/2020 dengan menetapkan harga jagung di tingkat petani terendah Rp3000/Kg, agar petani tidak lagi mengalami rugi besar saat musim panen tiba," ujarnya. Selain itu, ujar alumni Universitas Sisingamangaraja XII itu, Perda juga akan mengatur tentang pembelian jagung petani oleh Disperindag Sumut dengan menggunakan dana APBD Sumut, jika sewaktu-waktu jagung tidak laku di pasaran, sehingga petani merasa terlindungi oleh pemerintah dari para tengkulak yang memainkan harga. "Jika pemerintah membeli jagung petani dengan harga terendah, bisa menyimpannya di gudang dan sewaktu-waktu harga naik bisa langsung dilepas ke pasaran, " ujar Ruben sembari menambahkan, petani tidak bisa menyimpan di gudang, sebab tidak memiliki modal yang cukup. Bisa dibayangkan, ujar Ruben, akibat melorotnya harga jagung ketitik terendah di musim panen tahun ini, para petani tak bisa lagi menyiapkan tanam kedua karena tidak cukup modal, sehingga perlu segera adanya suntikan dana berupa stimulus ekonomi dari Pemprov Sumut, menunggu Perda pengaturan harga terendah ditetapkan gubernur. Berkaitan dengan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut ini sangat berharap kepada Gubernur Sumut memperhatikan nasib petani jagung di saat pandemi Covid-19 dengan memberikan stimulus ekonomi sebagai modal tambahan serta membuat Perda untuk menetapkan harga jagung terendah di tingkat petani.[R]
Terkait aduan petani jagung asal Tanah Karo yang mengeluhkan "melorotnya" harga jagung di tingkat petani hanya Rp2.500/Kg, yang menyebabkan kerugian bagi Petani Penasehat F-PDI Perjuangan DPRD Sumut Ruben Tarigan SE minta Pemprov Sumatera Utara perhatikan Nasib Petani "Berdasarkan pengaduan para petani jagung ke lembaga legislatif, saat ini harga jagung di tingkat petani sudah melorot tajam, hanya Rp2.500/Kg, sehingga para petani semakin terpuruk di masa pandemi Covid-19 saat ini," ujar Ruben Tarigan kepada wartawan, Jumat (24/7/2020) di DPRD Sumut seusai menerima pengaduan para petani jagung asal Tanah Karo, seperti dilansir dari hariansib.com. Menurut Ruben, harga ini cenderung sangat rendah, jika dibandingkan dengan harga jagung pada musim panen sebelumnya yang berkisar antara Rp3.200-Rp3.500/Kg, sehingga petani jagung benar-benar merugi dan banyak yang tidak balik modal. Sebenarnya, kata anggota dewan Dapil Deliserdang ini, harga jagung di tingkat petani sebagaimana diatur dalam Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No7/2020 dipatok di angka Rp3.150/kg untuk kadar air 15 persen. Sementara untuk jagung berkadar air 20 persen, harga acuan dipatok Rp3.050/Kg. "Disini kita mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera membuat Perda sebagai turunan Permendag No7/2020 dengan menetapkan harga jagung di tingkat petani terendah Rp3000/Kg, agar petani tidak lagi mengalami rugi besar saat musim panen tiba," ujarnya. Selain itu, ujar alumni Universitas Sisingamangaraja XII itu, Perda juga akan mengatur tentang pembelian jagung petani oleh Disperindag Sumut dengan menggunakan dana APBD Sumut, jika sewaktu-waktu jagung tidak laku di pasaran, sehingga petani merasa terlindungi oleh pemerintah dari para tengkulak yang memainkan harga. "Jika pemerintah membeli jagung petani dengan harga terendah, bisa menyimpannya di gudang dan sewaktu-waktu harga naik bisa langsung dilepas ke pasaran, " ujar Ruben sembari menambahkan, petani tidak bisa menyimpan di gudang, sebab tidak memiliki modal yang cukup. Bisa dibayangkan, ujar Ruben, akibat melorotnya harga jagung ketitik terendah di musim panen tahun ini, para petani tak bisa lagi menyiapkan tanam kedua karena tidak cukup modal, sehingga perlu segera adanya suntikan dana berupa stimulus ekonomi dari Pemprov Sumut, menunggu Perda pengaturan harga terendah ditetapkan gubernur. Berkaitan dengan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sumut ini sangat berharap kepada Gubernur Sumut memperhatikan nasib petani jagung di saat pandemi Covid-19 dengan memberikan stimulus ekonomi sebagai modal tambahan serta membuat Perda untuk menetapkan harga jagung terendah di tingkat petani.© Copyright 2024, All Rights Reserved