\"Tugas komisi Yudisial melakukan pemantauan sidang perkara pemilu baik itu tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilu,\" katanya
Farid menambahkan dalam pemilu 2019, Hakim tidak dianjurkan untuk mendukung, menjelekkan ataupun menjatuhkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun para calon anggota legislative. Hakim harus bersifat independen dan bersifat sebagai negarawan bahkan sampai hakim tersebut pensiun dari jabatannya sebagai Hakim.
\"Pengawasan terhadap Hakim tidak saja dilakukan didalam persidangan namun juga diluar persidangan,\" ujarnya.
Dijelaskannya, pemantauan terhadap Hakim didalam persidangan dilakukan oleh petugas komisi yudisial itu sendiri atau pun melalui alat perekam. Petugas Komisi Yudisial yang dimaksud adalah sebagai penghubung seperti perguruan tinggi setempat.
\"Komisi Yudisial bersama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan berupa pelatihan khusus terhadap hakim-hakim yang menyelesaikan masalah tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilihan umum agar hakim-hakim yang menangani kasus tindak pidana pemilu dan sengketa pemilu tersebut dapat menguasainya secara optimal dan berintegritas agar tercipta pemilu yang adil dan demokratis,\" harap Farid.
Komisi Yudisial mendorong hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu tetap menjaga independensi sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel.
\"Komisi Yudisial memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan terselenggaranya pemilu yang adil, bermartabat dan bersih pada pemilihan Presiden dan anggota legislatif 2019 yang akan digelar serentak pada tanggal 17 Aprill 2019\", pungkasnya
Kuliah umum ini dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di UISU. Hadir juga para petinggi UISU seperti Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan III, Ketua dan Sekretaris Prodi FH UISU serta dosen Fakultas Hukum UISU. " itemprop="description"/>
\"Tugas komisi Yudisial melakukan pemantauan sidang perkara pemilu baik itu tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilu,\" katanya
Farid menambahkan dalam pemilu 2019, Hakim tidak dianjurkan untuk mendukung, menjelekkan ataupun menjatuhkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun para calon anggota legislative. Hakim harus bersifat independen dan bersifat sebagai negarawan bahkan sampai hakim tersebut pensiun dari jabatannya sebagai Hakim.
\"Pengawasan terhadap Hakim tidak saja dilakukan didalam persidangan namun juga diluar persidangan,\" ujarnya.
Dijelaskannya, pemantauan terhadap Hakim didalam persidangan dilakukan oleh petugas komisi yudisial itu sendiri atau pun melalui alat perekam. Petugas Komisi Yudisial yang dimaksud adalah sebagai penghubung seperti perguruan tinggi setempat.
\"Komisi Yudisial bersama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan berupa pelatihan khusus terhadap hakim-hakim yang menyelesaikan masalah tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilihan umum agar hakim-hakim yang menangani kasus tindak pidana pemilu dan sengketa pemilu tersebut dapat menguasainya secara optimal dan berintegritas agar tercipta pemilu yang adil dan demokratis,\" harap Farid.
Komisi Yudisial mendorong hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu tetap menjaga independensi sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel.
\"Komisi Yudisial memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan terselenggaranya pemilu yang adil, bermartabat dan bersih pada pemilihan Presiden dan anggota legislatif 2019 yang akan digelar serentak pada tanggal 17 Aprill 2019\", pungkasnya
Kuliah umum ini dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di UISU. Hadir juga para petinggi UISU seperti Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan III, Ketua dan Sekretaris Prodi FH UISU serta dosen Fakultas Hukum UISU. "/>
\"Tugas komisi Yudisial melakukan pemantauan sidang perkara pemilu baik itu tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilu,\" katanya
Farid menambahkan dalam pemilu 2019, Hakim tidak dianjurkan untuk mendukung, menjelekkan ataupun menjatuhkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun para calon anggota legislative. Hakim harus bersifat independen dan bersifat sebagai negarawan bahkan sampai hakim tersebut pensiun dari jabatannya sebagai Hakim.
\"Pengawasan terhadap Hakim tidak saja dilakukan didalam persidangan namun juga diluar persidangan,\" ujarnya.
Dijelaskannya, pemantauan terhadap Hakim didalam persidangan dilakukan oleh petugas komisi yudisial itu sendiri atau pun melalui alat perekam. Petugas Komisi Yudisial yang dimaksud adalah sebagai penghubung seperti perguruan tinggi setempat.
\"Komisi Yudisial bersama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan berupa pelatihan khusus terhadap hakim-hakim yang menyelesaikan masalah tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilihan umum agar hakim-hakim yang menangani kasus tindak pidana pemilu dan sengketa pemilu tersebut dapat menguasainya secara optimal dan berintegritas agar tercipta pemilu yang adil dan demokratis,\" harap Farid.
Komisi Yudisial mendorong hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu tetap menjaga independensi sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel.
\"Komisi Yudisial memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan terselenggaranya pemilu yang adil, bermartabat dan bersih pada pemilihan Presiden dan anggota legislatif 2019 yang akan digelar serentak pada tanggal 17 Aprill 2019\", pungkasnya
Kuliah umum ini dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di UISU. Hadir juga para petinggi UISU seperti Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan III, Ketua dan Sekretaris Prodi FH UISU serta dosen Fakultas Hukum UISU. "/>
Komisi Yudisial (KY) berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 yang bersih dan adil lewat peran dan wewenang mereka dalam mengawasi perilaku hakim termasuk memantau langsung proses pengawasan dan pemantauan langsung persidangan perkara pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi dalam kuliah umum "Akuntabilitas Peradilan (Judicial Accountabilty)' di Kampus UISU, Medan, Kamis (14/3/2019).
"Tugas komisi Yudisial melakukan pemantauan sidang perkara pemilu baik itu tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilu," katanya
Farid menambahkan dalam pemilu 2019, Hakim tidak dianjurkan untuk mendukung, menjelekkan ataupun menjatuhkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun para calon anggota legislative. Hakim harus bersifat independen dan bersifat sebagai negarawan bahkan sampai hakim tersebut pensiun dari jabatannya sebagai Hakim.
"Pengawasan terhadap Hakim tidak saja dilakukan didalam persidangan namun juga diluar persidangan," ujarnya.
Dijelaskannya, pemantauan terhadap Hakim didalam persidangan dilakukan oleh petugas komisi yudisial itu sendiri atau pun melalui alat perekam. Petugas Komisi Yudisial yang dimaksud adalah sebagai penghubung seperti perguruan tinggi setempat.
"Komisi Yudisial bersama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan berupa pelatihan khusus terhadap hakim-hakim yang menyelesaikan masalah tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilihan umum agar hakim-hakim yang menangani kasus tindak pidana pemilu dan sengketa pemilu tersebut dapat menguasainya secara optimal dan berintegritas agar tercipta pemilu yang adil dan demokratis," harap Farid.
Komisi Yudisial mendorong hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu tetap menjaga independensi sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel.
"Komisi Yudisial memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan terselenggaranya pemilu yang adil, bermartabat dan bersih pada pemilihan Presiden dan anggota legislatif 2019 yang akan digelar serentak pada tanggal 17 Aprill 2019", pungkasnya
Kuliah umum ini dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di UISU. Hadir juga para petinggi UISU seperti Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan III, Ketua dan Sekretaris Prodi FH UISU serta dosen Fakultas Hukum UISU.
Komisi Yudisial (KY) berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 yang bersih dan adil lewat peran dan wewenang mereka dalam mengawasi perilaku hakim termasuk memantau langsung proses pengawasan dan pemantauan langsung persidangan perkara pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Farid Wajdi dalam kuliah umum "Akuntabilitas Peradilan (Judicial Accountabilty)' di Kampus UISU, Medan, Kamis (14/3/2019).
"Tugas komisi Yudisial melakukan pemantauan sidang perkara pemilu baik itu tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilu," katanya
Farid menambahkan dalam pemilu 2019, Hakim tidak dianjurkan untuk mendukung, menjelekkan ataupun menjatuhkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden ataupun para calon anggota legislative. Hakim harus bersifat independen dan bersifat sebagai negarawan bahkan sampai hakim tersebut pensiun dari jabatannya sebagai Hakim.
"Pengawasan terhadap Hakim tidak saja dilakukan didalam persidangan namun juga diluar persidangan," ujarnya.
Dijelaskannya, pemantauan terhadap Hakim didalam persidangan dilakukan oleh petugas komisi yudisial itu sendiri atau pun melalui alat perekam. Petugas Komisi Yudisial yang dimaksud adalah sebagai penghubung seperti perguruan tinggi setempat.
"Komisi Yudisial bersama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan berupa pelatihan khusus terhadap hakim-hakim yang menyelesaikan masalah tindak pidana pemilu maupun sengketa pemilihan umum agar hakim-hakim yang menangani kasus tindak pidana pemilu dan sengketa pemilu tersebut dapat menguasainya secara optimal dan berintegritas agar tercipta pemilu yang adil dan demokratis," harap Farid.
Komisi Yudisial mendorong hakim-hakim yang menangani sengketa pemilu tetap menjaga independensi sehingga menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel.
"Komisi Yudisial memiliki komitmen penuh untuk mewujudkan terselenggaranya pemilu yang adil, bermartabat dan bersih pada pemilihan Presiden dan anggota legislatif 2019 yang akan digelar serentak pada tanggal 17 Aprill 2019", pungkasnya
Kuliah umum ini dihadiri ratusan mahasiswa dari berbagai fakultas di UISU. Hadir juga para petinggi UISU seperti Pembantu Dekan I, Pembantu Dekan III, Ketua dan Sekretaris Prodi FH UISU serta dosen Fakultas Hukum UISU.