Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan penangkapan dan penahanan Jumhur Hidayat sah secara hukum. Atas dasar ini mereka menyatakan menolak nota keberatan atau eksepsi dari aktivis tersebut.
"Penuntut umum telah mencantumkan dan menguraikan unsur-unsur pidana dalam surat dakwaan," ucap Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Jumhumenyatakan penangkapan dan penahanan kliennya itu tidak sah dan dakwaan harus dibatalkan. Sebab, penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian pada 13 Oktober 2020 secara tiba-tiba dan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tanda pengenal.
Selain itu, saat digelandang ke Bareskrim Jumhur masih dalam kondisi sakit pascaoperasi. Penetapan tersangka terhadap Jumhur pun dinilai tidak sesuai dengan prosedur karena tanpa penyelidikan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkakan Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Tweet Jumhur dianggap Jaksa memicu polemik di masyarakat yang memiliki dampak kepada unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Cuitan pertama yang menyulut penolakan masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja tersebut diunggah pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.15 WIB di rumah terdakwa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'. Kemudian, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuitkan hal senada yang menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Jumhur Hidayat dengan pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 15 UU 1/1946 dan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
© Copyright 2024, All Rights Reserved