Mahkamah Konstitusi (MK) penting untuk mempertimbangkan bahwa banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena sanksi dari komisi ASN akibat terlibat praktis dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Tapanuli Selatan.
Hal ini disampaikan pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Tapsel, M Yusuf Siregar dan Roby Agusman Harahap melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani.
"Dalam jawaban dari Bawaslu Tapanuli Selatan dalam persidangan menyatakan bahwa lebih dari 10 pengaduan yang kami adukan kepada mereka termasuk pengerahan ASN, dihentikan prosesnya karena tidak memenuhi syarat. Namun pada sisi lain, mereka juga mengakui adanya ASN yang diberi sanksi oleh Komisi ASN karena terlibat aktif di Pilkada tersebut," kata Ranto, Selasa (9/2).
Ranto mengatakan, jawaban-jawaban yang disampaikan oleh termohon dalam persidangan awal sudah memperlihatkan secara tersirat bahwa mereka sendiri mengakui adanya kecurangan-kecurangan sebagaimana yang kita adukan. Kecurangan itu mulai dari pengerahan ASN untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu.
"Bagaimana mungkin mereka menyatakan menghentikan proses terhadap pengaduan-pengaduan kami, namun pada sisi lain mereka membenarkan adanya sejumlah ASN yang diberi sanksi oleh Komisi ASN karena terlibat politik praktis. Itulah yang kami mohonkan untuk menjadi pertimbangan dari majelis hakim MK yang kami hormati," pungkasnya.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya Ranto Sibarani selaku kuasa hukum pemohon pasangan Yusuf-Roby menyampaikan beberapa dugaan kecurangan yang membuat mereka mengajukan sengketa PHPU.
Beberapa dugaan kecurangan yang ia sampaikan kepada Majelis Hakim MK diantaranya adanya mobilisasi massa pemilih dari luar Tapanuli Selatan yang terlihat dari KTP baru dicetak dan langsung memilih. Kemudian, foto-foto orang yang tidak dikenal pada sejumlah TPS yang ikut memilih. Selain itu, mereka juga memiliki bukti Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sangat tinggi dan juga partisipasi pemilih yang hampir 100 persen pada ratusan TPS.
Bukti lain kata Ranto yakni adanya 4 petugas KPPS yang diberhentikan sehari sebelum Pilkada karena membagikan undangan memilih atau C6 dengan menempelkan kartu nama pasangan calon tertentu. Dan bukti lain yakni adanya seseorang yang diminta untuk mencoblos 7 kali dengan janji mendapat bayaran Rp 200 ribu.
Selain itu ia juga menyampaikan adanya dugaan mobilisasi PNS untuk mencoblos nomor urut 2 oleh bupati, karena calon tersebut merupakan keponakan dari bupati saat ini.
"Nah bahwa mobilisasi ASN ini telah terjadi sejak awal kampanye dan kami sudah melaporkan dugaan-dugaan keterlibatan ASN, PNS ini kepada Bawaslu Tapanuli Selatan. Nah, kemudian bahwa ternyata Bawaslu Tapanuli Selatan menghentikan seluruh pengaduan-pengaduan kami, Yang Mulia. Yang bukti-buktinya pun kami lampirkan," ungkapnya.
Atas seluruh dugaan kecurangan itu, mereka memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 914/PL.02.6-Kpt/1203/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Tapanuli Selatan yang disupervisi oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
"Dan, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan untuk melaksanakan putusan tersebut, dan/atau apabila Mahkamah Konstitusi yang boleh berpendapat lain, kami memohon putusan yang putusan yang seadil-adilnya," demikian Ranto Sibarani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved