Kasus tangkap tangan terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan jika darurat korupsi sudah merasuki lembaga yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan.
Hal ini sangat disayangkan dan sangat memalukan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat ditemui usai pertemuan dengan pengurus DPW Nasdem Sumut dan para anggota dewan dari Nasdem se-Sumatera Utara di Medan, Jumat (23/9/2022).
“Ini wujud penegakan hukum di MA masih jorok dan memalukan. Kita berharap mereka memberikan keadilan disana, ternyata bisa dibayar pihak yang hanya ingi memenangkan perkara,” katanya.
Politisi yang menjabat Bendara Umum Partai Nasdem ini mengaku sangat mengapresiasi kinerja KPK yang membongkar kebobrokan yang melibatkan para oknum hakim nakal tersebut. Ia berharap, kasus ini dituntaskan sehingga menjadi pembelajaran dari semua pihak agar tidak bermain-main dengan masalah suap dan korupsi.
“Kita harus mengapresiasi KPK yang serius dalam menyikapi kasus suap ini. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua terutama di lembaga peradilan agar hal-hal jorok seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.
Diketahui, KPK telah mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat dinihari (23/9).
Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.
Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.
© Copyright 2024, All Rights Reserved