Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap UU Pemilu tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential thershold yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat (Gelora).
Ketua Umum DPP Partai Gelora (Gelombang Rakyat) Anis Matta, mengaku menghormati putusan MK tersebut. Namun, mereka juga sedang mempelajari mengenai kemungkinan mengajukan gugatan lagi.
"Gugatan kami ingin memastikan presiden yang dicalonkan berdasarkan pada suara rakyat yang mewakili pikiran dan perasaan hari ini, bukan yang kadaluwarsa," kata Anis dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Syarat pengajuan capres-cawapres pada Pilpres 2024 adalah berdasarkan hasil suara partai pada Pemilu 2019. Dengan tetap menggunakan presidential threshold (PT) atau ambang batas pengajuan, yakni 20 persen suara. Yang diperoleh oleh partai politik dari hasil Pileg 2019.
Berkenaan dengan itu, Anis menyebut gugatan pihaknya terkait penyelenggaraan waktu pileg dan pilpres pada 2024, bisa menjadi alternatif atas gugatan PT nol persen.
"Gugatan kami juga bertujuan memberi peluang bagi lahirnya pemimpin baru di tengah krisis berlarut saat ini," katanya.
"Kami sedang mempelajari kemungkinan mengajukan gugatan kembali," demikian mantan Presiden PKS ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved