Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, yang diajukan pasangan nomor urut 1 Eka Hadi Sucipto-Gustami.
Hakim MK dalam putusannya menyatakan permohonan Eka Hadi-Gustami tak dapat diterima karena keterlambatan waktu pengajuan. Alasan ini pun tak dapat diterima oleh pemohon.
Calon wali kota Eka Hadi yang dihubungi Kamis (18/2/21) mengungkapkan, putusan MK ini semena-mena bagi mereka pencari keadilan.
"Seharusnya (keterlambatan) diawal waktu pendaftaran itu (diberitahu). Tapi ini setelah pendaftaran, setelah kita mempersiapkan pembuktian. Nyatanya ditolak itu sangat berat bagi kita tanpa menuju kepada pembuktian dalil yang kita ajukan," kata Eka. Menurutnya ada sekitar 200 bukti-bukti kecurangan yang mereka serahkan ke MK, namun, semuanya tak dilanjut ke pembuktian.
Eka yang bekas politisi Golkar yang kemudian berpindah ke Berkarya ini mengungkapkan, penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Tanjungbalai itu diumumkan melalui akun Facebook pada 17 Desember. Dengan aturan pengajuan permohonan paling lambat 3 hari semenjak penetapan diumumkan, maka pengajuan paling lambat pada 19 Desember, namun tanggal itu adalah hari Sabtu, yang bukan hari kerja.
"Maka jatuhnya itu Senin. Sementara permohonan kita melalui online sudah masuk hari Minggu," katanya.
Sebetulnya, pengajuan permohonan mereka itu punya kemiripan dengan permohonan sengketa yang diajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Permohonan Rapidin-Juang sudah diagendakan untuk persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.
Eka juga menyoal putusan yang dibacakan pada 17 Februari kemarin. Berdasarkan tahapan dan jadwal yang diatur MK, tahapan pembacaan putusan perkara yang tidak diputus pada putusan akhir adalah 15-16 Februari. "Ini kenapa ada tanggal 17 Februari? Menurut hemat saya, apa yang diputus diluar ketentuan itu cacat hukum," tegasnya.
Namun sayangnya, kata dia, keputusan MK final mengikat. Artinya, tidak lagi bisa diuji yang membuat MK menjadi lembaga superbody.
"Semua lembaga ada pengawasnya, ini MK tidak ada. Semestinya MK juga punya dewan pengawas untuk menguji putusan hakim supaya kesewenang-wenangan ini cukup terjadi saat ini, dan kedepannya tidak lagi," ungkapnya.
Pilkada Tanjungbalai dimenangkan oleh Wali Kota petahana Syahrial yang berpasangan dengan Waris Tholib. Pasangan yang diusung Golkar, PDIP, Demokrat, PKS, dan Gerindra ini meraih 35.403 suara (47,38 persen). Pasangan Eka Hadi Sucipto-Gustami menjadi peraih suara terbanyak kedua dengan perolehan
29.457 suara (39,42 persen). Pasangan Ismail Afrizal Zulkarnain berada di posisi buncit dengan raihan 9.852 suara atau (13,2 persen).
© Copyright 2024, All Rights Reserved