Mahkamah Konstitusi (MK) sudah meregistrasi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Medan 2020 yang diajukan oleh kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN).
Pada laman resmi MK, gugatan ini teregistrasi sebagai perkara nomor 41/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Dengan teregistrasinya permohonan gugatan ini, maka KPU Medan dipastikan tidak akan langsung dapat melakukan penetapan calon terpilih Pilkada Medan 2020 sebagaimana salah satu skenario yang sudah mereka susun. Mereka akan terlebih dahulu menghadapi gugatan ini mengingat objek gugatannya adalah SK KPU Medan terkait perhitungan hasil perolehan suara Pilkada Medan 2020.
"Tahapan pilkada lanjutan tentu menunggu proses di MK ini," kata Ketua KPU Medan Agussyah Damanik.
KPU Medan menurut Agussyah sangat menghormati proses yang dilakukan oleh kubu AMAN yang mendaftarkan gugatan mereka ke MK. Hal ini karena mekanisme keberatan atas hasil pemungutan suara memang diatur dengan mekanisme tersebut.
"Kalau dalam istilah hukum, itu kan tindakan profesional dan mekanisme itu
Diketahui AMAN menggugat KPU Medan karena menilai keputusan mereka soal hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Medan 2020 tidak tepat. KPU Medan menetapkan perolehan suara yakni 342.580 untuk AMAN dan 393.327 untuk pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman
Sedangkan versi AMAN, perolehan suara mereka adalah 342.580 dan perolehan suara Bobby-Aulia adalah sebanyak 340.327. Mereka menduga ada penggelembungan suara untuk Bobby yang merupakan menantu presiden Joko Widodo tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved