Gudang Pinang di Deli Serdang Jadi Kedok Narkoba, 10.000 Ekstasi Disita

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Gudang Pinang di Deli Serdang Jadi Kedok Narkoba, 10.000 Ekstasi Disita
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menginterogasi tersangka PS (34), pengelola gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 1.778 vape narkoba dari dua lokasi/ist

Article Header Image Gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, ternyata menjadi tempat penyimpanan narkoba dalam jumlah besar. Polisi menyita 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 1.778 vape narkoba dari dua lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan jaringan tersebut.

Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Selasa malam, 20 Oktober 2026. Dalam operasi itu, polisi menangkap PS (34), yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengelola gudang.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan kasus narkoba yang lebih dahulu dibongkar di kawasan Sei Semayang.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menelusuri jalur pasokan narkoba yang diduga berasal dari Malaysia. Barang haram itu disebut transit di gudang pengolahan pinang sebelum disimpan dan diedarkan.

Saat digerebek, PS sempat mengelak dan tidak bersedia menunjukkan lokasi penyimpanan narkoba. Namun, polisi akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sofa dengan bagian belakang yang telah dimodifikasi.

“ Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini dipasok dari Malaysia,” kata Rafli, Kamis, 29 Oktober 2026.

Penyelidikan tidak berhenti di lokasi pertama. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga menemukan gudang kedua berupa rumah sewa di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi itu, petugas menemukan 10.000 butir ekstasi dan lebih dari 1.000 vape narkoba yang disimpan di dalam kamar.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 3 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Jumlah barang bukti itu mengindikasikan besarnya stok narkoba yang disimpan jaringan tersebut.

Polisi kini memburu seorang warga negara Malaysia berinisial SB yang diduga menjadi pemasok narkoba. Rafli mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Malaysia dan kepolisian setempat untuk mengejar tersangka.

“Kami pastikan SB akan kami ringkus. Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait