Gubernur Aceh Nova Iriansyah menetapkan jam kerja para pegawai selama Ramadan 1443 Hijriah.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan ketetapan ini dibuat dalam yang ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh, Sekda Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan Staf Ahli Gubernur Aceh.
"Penetapan jadwal dilakukan dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan," kata Muhammad Iswanto dilansir Kantor Berita Politik RMOLAceh, Senin (4/4/2022).
Pedoman ini juga disampaikan kepada para kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN dan BUMD, hingga Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Aceh.
Dalam Iswanto mengatakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu mengatur jam kerja dengan mengacu pada jam kerja berlaku. Bagi ASN di Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja selama Ramadan yang menyesuaikan jadwal istirahat dengan waktu salat Zuhur ataupun Jumat di Aceh.
Senin hingga Kamis, kata Iswanto, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat pada sepanjang Senin hingga Kamis, mulai pukul 12.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 16.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB. Iswanto mengatakan, surat edaran itu juga memuat aturan tentang pakaian dinas PNS dan non-PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut.
Senin dan Selasa, PNS mengenakan pakaian PDH khaki. Rabu PDH kemeja putih dan celana atau rok berwarna gelap. Kamis, PNS mengenakan pakaian batik motif Aceh. Dan Jumat, PNS mengenakan pakaian muslim atau muslimah.
Sementara pakaian dinas bagi pegawai non-PNS, Senin hingga Kamis, adalah PDH cokelat muda dan celana atau rok cokelat tua. Pada Jumat, mereka mengenakan pakaian muslim atau muslimah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved