Seruan penyelamatan Ekosistem Batang Toru kembali menguat. Direktur Eksekutif Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, mendesak pemerintah pusat segera menetapkan kawasan hutan yang membentang di tiga kabupaten di Sumatera Utara itu sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN).
Panut menilai langkah ini mendesak karena tekanan ekologis di Batang Toru terus meningkat, mulai dari fragmentasi hutan, ekspansi industri ekstraktif, hingga pembangunan infrastruktur yang tak terkendali. Kondisi tersebut disebutnya telah berkontribusi pada meningkatnya banjir bandang dan longsor dalam beberapa tahun terakhir.
“Batang Toru bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati dunia, tetapi juga penyangga keselamatan jutaan warga Sumut. Pemerintah nasional harus menjadikan kawasan ini prioritas tertinggi,” tegas Panut dalam keterangan resminya, Senin, 9 Desember 2025.
Menurut Panut, melemahnya fungsi hutan Batang Toru jelas terlihat dari meningkatnya bencana hidrometeorologi di wilayah sekitarnya. Ia menekankan bahwa setiap kerusakan hutan akan langsung berdampak pada masyarakat di tiga kabupaten: Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
“Ini bukan isu lokal, ini isu keselamatan nasional,” ujarnya.
Selain menjadi sumber air dan benteng iklim regional, Batang Toru juga merupakan habitat terakhir orangutan Tapanuli, spesies kera besar paling langka di dunia yang populasinya diperkirakan tinggal kurang dari 800 individu.
Penetapan sebagai KSN, kata Panut, akan memberi dasar hukum kuat bagi pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang, memperkuat konservasi, serta memperbaiki koordinasi lintas kementerian—mulai dari ATR/BPN, KLHK, hingga BNPB.
“Status KSN adalah mekanisme paling efektif untuk memastikan perlindungan jangka panjang Batang Toru. Tanpa itu, aset ekologis paling penting ini bisa hilang,” jelasnya.
Dia juga menyoroti lemahnya respon pemerintah terhadap desakan serupa yang sudah disampaikan WALHI Sumut dan kelompok masyarakat sipil sejak 2021. Bahkan, dalam pembahasan Ranperda Tata Ruang Sumut, luas delineasi Ekosistem Batang Toru justru diusulkan dipangkas dari 240 ribu hektare menjadi 160 ribu hektare.
“Ini menunjukkan pemerintah belum memahami betapa vitalnya peran ekosistem ini bagi keselamatan warga dan kelangsungan keanekaragaman hayati,” kritiknya.
Panut menegaskan bahwa penyelamatan Batang Toru sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG), mitigasi bencana, dan konservasi keanekaragaman hayati.
“Menjaga Batang Toru berarti menjaga masa depan masyarakat Sumut,” ujarnya. 
