GP Ansor menurut Yaqut sudah melakukan investigasi dan tabayun kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil tersebut, Yaqut menyebut kepala dinas (kadis) telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Bahkan menurutnya beberapa orang yang bertanggungjawab atas munculnya hal tersebut pada soal UN.
\"Sanksi bagi menyatakan lalai baik kepada Kasi Kurikulum maupun kepada tim penyusun soal, Kasi Kurikulum dipecat, Ketua MGMP B Indonesia dipecat dan melanjutkan ke proses hukum,\" tuturnya.
Diketahui, beredar soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP di Garut yang dianggap mendiskreditkan Banser NU. Soal ujian mata pelajaran bahasa Indonesia tersebut memuat persoalan pembakaran bendera bertulis kalimat tauhid yang dilakukan oknum Banser saat Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu.
Soal itu dianggap mendiskreditkan Banser dan Nahdlatul Ulama. Soal USBN kurikulum 2006 itu beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp. Naskah soal bahasa Indonesia nomor 9 yang berada di halaman 3 tersebut membahas pembakaran bendera yang disebut polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oknum Banser saat gelaran Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, 22 Oktober 2018.
Atas peristiwa ini, pegawai Disdik Garut Totong dipolisikan Banser. Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Banser oleh Dinas Pendidikan Garut. Soal ujian yang berisi \'Bubarkan Banser\' itu dinilai mencoreng nama baik organisasi mereka." itemprop="description"/>
GP Ansor menurut Yaqut sudah melakukan investigasi dan tabayun kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil tersebut, Yaqut menyebut kepala dinas (kadis) telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Bahkan menurutnya beberapa orang yang bertanggungjawab atas munculnya hal tersebut pada soal UN.
\"Sanksi bagi menyatakan lalai baik kepada Kasi Kurikulum maupun kepada tim penyusun soal, Kasi Kurikulum dipecat, Ketua MGMP B Indonesia dipecat dan melanjutkan ke proses hukum,\" tuturnya.
Diketahui, beredar soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP di Garut yang dianggap mendiskreditkan Banser NU. Soal ujian mata pelajaran bahasa Indonesia tersebut memuat persoalan pembakaran bendera bertulis kalimat tauhid yang dilakukan oknum Banser saat Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu.
Soal itu dianggap mendiskreditkan Banser dan Nahdlatul Ulama. Soal USBN kurikulum 2006 itu beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp. Naskah soal bahasa Indonesia nomor 9 yang berada di halaman 3 tersebut membahas pembakaran bendera yang disebut polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oknum Banser saat gelaran Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, 22 Oktober 2018.
Atas peristiwa ini, pegawai Disdik Garut Totong dipolisikan Banser. Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Banser oleh Dinas Pendidikan Garut. Soal ujian yang berisi \'Bubarkan Banser\' itu dinilai mencoreng nama baik organisasi mereka."/>
GP Ansor menurut Yaqut sudah melakukan investigasi dan tabayun kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil tersebut, Yaqut menyebut kepala dinas (kadis) telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Bahkan menurutnya beberapa orang yang bertanggungjawab atas munculnya hal tersebut pada soal UN.
\"Sanksi bagi menyatakan lalai baik kepada Kasi Kurikulum maupun kepada tim penyusun soal, Kasi Kurikulum dipecat, Ketua MGMP B Indonesia dipecat dan melanjutkan ke proses hukum,\" tuturnya.
Diketahui, beredar soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP di Garut yang dianggap mendiskreditkan Banser NU. Soal ujian mata pelajaran bahasa Indonesia tersebut memuat persoalan pembakaran bendera bertulis kalimat tauhid yang dilakukan oknum Banser saat Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu.
Soal itu dianggap mendiskreditkan Banser dan Nahdlatul Ulama. Soal USBN kurikulum 2006 itu beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp. Naskah soal bahasa Indonesia nomor 9 yang berada di halaman 3 tersebut membahas pembakaran bendera yang disebut polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oknum Banser saat gelaran Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, 22 Oktober 2018.
Atas peristiwa ini, pegawai Disdik Garut Totong dipolisikan Banser. Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Banser oleh Dinas Pendidikan Garut. Soal ujian yang berisi \'Bubarkan Banser\' itu dinilai mencoreng nama baik organisasi mereka."/>
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan munculnya soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP yang mendiskreditkan Banser Ansor menjadi bukti bahwa 'Hantu' HTI masih bergentayangan dan merambat hingga ke instansi pendidikan. Karena itu ia meminta agar pemerintah mengambil langkah strategis untuk menghapuskan organisasi yang sudah dinyatakan dilarang tersebut.
"Negara dalam hal ini pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hal ini," katanya.
GP Ansor menurut Yaqut sudah melakukan investigasi dan tabayun kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil tersebut, Yaqut menyebut kepala dinas (kadis) telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Bahkan menurutnya beberapa orang yang bertanggungjawab atas munculnya hal tersebut pada soal UN.
"Sanksi bagi menyatakan lalai baik kepada Kasi Kurikulum maupun kepada tim penyusun soal, Kasi Kurikulum dipecat, Ketua MGMP B Indonesia dipecat dan melanjutkan ke proses hukum," tuturnya.
Diketahui, beredar soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP di Garut yang dianggap mendiskreditkan Banser NU. Soal ujian mata pelajaran bahasa Indonesia tersebut memuat persoalan pembakaran bendera bertulis kalimat tauhid yang dilakukan oknum Banser saat Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu.
Soal itu dianggap mendiskreditkan Banser dan Nahdlatul Ulama. Soal USBN kurikulum 2006 itu beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp. Naskah soal bahasa Indonesia nomor 9 yang berada di halaman 3 tersebut membahas pembakaran bendera yang disebut polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oknum Banser saat gelaran Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, 22 Oktober 2018.
Atas peristiwa ini, pegawai Disdik Garut Totong dipolisikan Banser. Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Banser oleh Dinas Pendidikan Garut. Soal ujian yang berisi 'Bubarkan Banser' itu dinilai mencoreng nama baik organisasi mereka.
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan munculnya soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP yang mendiskreditkan Banser Ansor menjadi bukti bahwa 'Hantu' HTI masih bergentayangan dan merambat hingga ke instansi pendidikan. Karena itu ia meminta agar pemerintah mengambil langkah strategis untuk menghapuskan organisasi yang sudah dinyatakan dilarang tersebut.
"Negara dalam hal ini pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi hal ini," katanya.
GP Ansor menurut Yaqut sudah melakukan investigasi dan tabayun kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut. Berdasarkan hasil tersebut, Yaqut menyebut kepala dinas (kadis) telah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Bahkan menurutnya beberapa orang yang bertanggungjawab atas munculnya hal tersebut pada soal UN.
"Sanksi bagi menyatakan lalai baik kepada Kasi Kurikulum maupun kepada tim penyusun soal, Kasi Kurikulum dipecat, Ketua MGMP B Indonesia dipecat dan melanjutkan ke proses hukum," tuturnya.
Diketahui, beredar soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP di Garut yang dianggap mendiskreditkan Banser NU. Soal ujian mata pelajaran bahasa Indonesia tersebut memuat persoalan pembakaran bendera bertulis kalimat tauhid yang dilakukan oknum Banser saat Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu.
Soal itu dianggap mendiskreditkan Banser dan Nahdlatul Ulama. Soal USBN kurikulum 2006 itu beredar melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan WhatsApp. Naskah soal bahasa Indonesia nomor 9 yang berada di halaman 3 tersebut membahas pembakaran bendera yang disebut polisi sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oknum Banser saat gelaran Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, 22 Oktober 2018.
Atas peristiwa ini, pegawai Disdik Garut Totong dipolisikan Banser. Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik Banser oleh Dinas Pendidikan Garut. Soal ujian yang berisi 'Bubarkan Banser' itu dinilai mencoreng nama baik organisasi mereka.