Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengeluarkan putusan yang bertolak belakang dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait pengangkatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung (UDA) yang diajukan dosen Universitas Darma Agung (UDA), Gomgom TP Siregar.
Sebelumnya, oleh PN Medan, dalam putusan perkara perdata nomor 1103/pdt.G/2025/PN Mdn. Majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Izin Penugasan Nomor 24872/UN5.R/KP/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 atas nama Prof. Dr. Suwardi Lubis, M.Si.
Selain itu, pengadilan menyatakan pengangkatan Prof. Dr. Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut juga menyatakan seluruh tindakan administratif, akademik, dan keuangan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai rektor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memerintahkan yang bersangkutan menghentikan segala tindakan yang mengatasnamakan jabatan rektor.
Sementara, PT Medan dalam amar putusannya, Hakim PT Medan pada putusan banding nomor 541 541/pdt/2026/PT MDN pada Kamis, 1 Oktober 2026 menyatakan; Pertama, menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat tersebut.
Kedua, menyatakan PN Medan tidak berwenang secara absolut untuk mengadili perkara perdata nomor 1103/pdt.G/2025/PN Mdn. Ketiga, menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.
Terkait putusan PT Medan itu, Kuasa Hukum Gomgom TP Siregar Robert Sihotang SH, MH menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Ya, klien kami atas nama pak Gomgom TP Siregar akan melakukan upaya kasasi ke MA atas putusan dari PT Medan tersebut," katanya.
Disamping itu, Robert Sihotang karena belum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraht) maka yang perlu digaris bawahi adalah jabatan Rektor UDA belum dinyatakan sah.
“Putusan PT Medan kan bukan serta merta menyatakan jabatan Prof Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA sah. Karena dinyatakan sah tidaknya itu menunggu putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach. Karena putusan banding tersebut adalah terkait eksepsi kompetensi absolut kewenangan mengadili dan belum memasuki pokok perkara," pungkasnya.
