MEMASUKI awal tahun 2019, perhelatan pesta demokrasi semakin di depan mata. Keikutsertaan setiap warga negara Indonesia dalam pemilihan umum merupakan tanggung jawab setiap orang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam setiap penyelenggaraan pemilihan umum, partisipasi pemilih sering menjadi isu bersama karena berkaitan dengan seberapa banyak warga yang hadir untuk memberikan suara di TPS.
Partisipasi memilih menjadi salah satu kebutuhan agar keberlanjutan demokrasi dan sistem politik tidak mengalami hambatan. Hal inilah yang menyebabkan gelombang golput harus tetap menjadi perhatian semua kalangan, guna menunjang pertumbuhan demokrasi Indonesia kearah yang lebih baik. Terlebih pada pemilu 2019 ini, kita akan melaksanakan pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden/ DPD/ DPR RI/ DPRD tingkat I dan II.
Istilah Golput di Indonesia bermula dari gerakan golongan putih yang melakukan protes atas penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) pada masa Orde Baru tahun 1971. Gerakan golput ini dianggap sebagai gerakan politis dan bukan merupakan bentuk dari apatisme politik. Sedangkan golput sebagai wujud apatisme politik adalah ketika seseorang memilih untuk tidak memilih hanya karena tidak peduli pada situasi politik yang terjadi, dan hal ini tentu merugikan proses demokrasi. Argumentasi golput yang tidak tepat tersebut seringkali didasari pada anggapan bahwa memilih bukanlah kewajiban. Secara konstitusional memilih adalah hak, sehingga sikap untuk tidak memilih tidak boleh dilarang.
Beberapa faktor yang menyebabkan golput masih menjadi permasalahan klasik pada setiap penyelenggaran pemilu antara lain,
Pertama, masih ada masyarakat yang tidak terdaftar, tidak mendapat kartu pemilih atau kartu undangan belum sampai. Dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pengecekan data diri, apakah yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai DPT.
Kedua, mahasiswa atau pekerja perantau yang mendapatkan undangan di TPS kampung halaman, enggan kembali ke kampung halaman untuk menggunakan hak suaranya pada saat pemilu berlangsung.
Ketiga, Orang yang terdaftar dan memiliki kartu undangan pemilih tetapi tidak datang ke TPS disebabkan oleh beberapa hal, misalkan sedang berada di luar daerah, atau sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Keempat, masyarakat yang dengan sadar atau dengan sengaja tidak menggunakan hak pilihnya karena menilai partai peserta pemilu, calon anggota legislatif atau pasangan capres-cawapres yang ada, tidak mewakili pilihan hati mereka. Masyarakat menganggap bahwa elit politik adalah kelompok yang mengutamakan kepentingan golongannya, bukan kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, sehingga mereka bersikap apatis terhadap pemerintah dan elit politik secara global.
Kelima, masyarakat lebih memilih untuk golput karena kekecewaan mereka terhadap janji-janji palsu para pemimpin pada saat kampanye. Mereka merasa dibodohi karena pilihannya selama ini hanya sebuah formalitas saja. Hak suara masyarakat tidak benar-benar dihargai. Karena itu banyak kalangan lebih memilih golput karena memilih atau tidak, tidak berpengaruh bagi mereka.
Keenam, kesadaran politik masih belum mendalam, sepatutnya kita menyadari dengan benar bahwa pemilu adalah kesempatan di mana masyarakat bersama-sama menentukan atau merubah arah kebijakan, kesempatan bagi masyarakat bersama-sama memilih dan menentukan pemimpin.
Mengingat golput adalah akibat bukan sebab, maka jalan untuk menekan angka golput adalah bukan dengan mendiskreditkannya. Apalagi menganggapnya sebagai sumber kekacauan. Sehingga langkah yang tepat adalah memperbaiki dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Sebagai masyarakat kita perlu menyadari bahwa hak dalam memilih, bisa menjadi kewajiban bersama jika dibutuhkan untuk mewujudkan kebaikan bersama dalam masyarakat demokratis. Kemajuan sebuah Negara ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakatnya. Partisipasi memilih menjadi salah satu kebutuhan agar keberlanjutan demokrasi dan sistem politik tidak mengalami hambatan.
Pemilu merupakan salah satu instrument utama demokrasi yang menjembatani suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk dapat mendelegasikan kelompok politik atau perorangan sebagai pembuat kebijakan negara, baik legislatif maupun eksekutif.
Kemudian, menjadi sebuah ancaman bagi demokrasi, apabila golput telah menjadi "ideologi" bagi kita. Apabila masyarakat mulai menganggap politik sebagai sesuatu yang "buruk", sehingga lebih memilih golput, maka keruntuhan demokrasi tidak dapat terelakkan lagi.
Tulisan singkat ini hanya untuk kembali mengingatkan kita bersama akan pentingnya berpartisipasi aktif dan menggunakan hak pilih. Bangsa ini sudah sepakat memilih sistem demokrasi sebagai cara berbangsa dan bernegara, sehingga Pemilu menjadi jalan wajib. Pastikan diri anda sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan mari kita sukseskan Pemilu 17 April 2019 mendatang. ***
Penulis merupakan Wasekjen Gerakan Masyarakat Independen Indonesia (GEMINI)
© Copyright 2024, All Rights Reserved