Golkar Minta Perubahan Perda Pajak Medan Tak Bebani UMKM

POLITIK
externalexternalexternalexternal
Golkar Minta Perubahan Perda Pajak Medan Tak Bebani UMKM
Reza Pahlevi Lubis/Ist

Article Header Image Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan meminta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak menjadi instrumen yang menambah beban masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Anggota Fraksi Golkar, Reza Fahlevi Lubis, menyampaikan hal itu saat membacakan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda perubahan Perda PDRD dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin, 21 September 2026.

Reza menegaskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semestinya hanya ditempuh melalui kenaikan tarif atau perluasan objek pungutan. Pemko Medan dinilai perlu lebih dulu memperbaiki basis data wajib pajak, menggali potensi penerimaan yang belum optimal, memperkuat digitalisasi pemungutan, serta meningkatkan pengawasan.

“Peningkatan PAD tidak boleh semata-mata dimaknai sebagai peningkatan tarif dan perluasan objek pungutan,” kata Reza.

Golkar juga meminta penjelasan mengenai strategi optimalisasi potensi pajak yang belum tergali serta dampak perubahan tarif dan objek pajak maupun retribusi terhadap daya beli masyarakat, keberlangsungan UMKM dan daya saing investasi di Kota Medan.

Selain itu, Pemko Medan diminta menjelaskan apakah telah dilakukan kajian dampak ekonomi setelah penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 serta alasan perubahan regulasi yang dinilai masih relatif baru.

Terkait perubahan Perda, Golkar meminta proyeksi realistis peningkatan PAD, indikator keberhasilan, serta sistem pengawasan untuk mencegah kebocoran penerimaan.

“Perubahan Perda tidak boleh menjadi beban baru bagi UMKM, pedagang pasar maupun masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas Fraksi Golkar.

Golkar selanjutnya meminta Pemko Medan memberikan jawaban terperinci atas seluruh catatan fraksi sebelum pembahasan Ranperda dilanjutkan ke tahap berikutnya.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait