GMNI Sumut Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut hingga Rantai Komando

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
GMNI Sumut Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut hingga Rantai Komando
Presiden Prabowo Subianto bersama Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah kegiatan/RMOL.id

Article Header Image Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia menjadi perhatian DPD GMNI Sumatera Utara. Organisasi mahasiswa ini mengingatkan besarnya bahaya konsentrasi kekuasaan jika kewenangan negara tidak diimbangi pengawasan yang ketat.

Wakil Ketua Bidang Politik DPD GMNI Sumut, Berry Sitohang, menilai perkara yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan hukum individu. Kasus ini juga harus menjadi momentum mengevaluasi penggunaan kewenangan intelijen dan penyadapan di lingkungan negara.

“Kewenangan intelijen dan penyadapan merupakan instrumen negara yang harus digunakan berdasarkan hukum. Informasi yang diperoleh melalui kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi alat kepentingan personal, tekanan politik, ataupun instrumen untuk mengendalikan pihak lain,” ujar Berry kepada wartawan, Kamis, 5 November 2026.

Berry mengingatkan, penguasaan informasi rahasia tanpa pengawasan yang memadai dapat menjadi sumber kekuasaan yang berbahaya. Ia mencontohkan sejarah J. Edgar Hoover, mantan Direktur FBI Amerika Serikat yang memimpin lembaga tersebut selama hampir 48 tahun.

Selama masa kepemimpinannya, Hoover memiliki akses terhadap berbagai informasi rahasia mengenai politisi dan tokoh publik. Kondisi itu memberinya pengaruh politik yang sangat besar.

“Sejarah Hoover memberikan pelajaran bahwa penguasaan informasi yang terlalu besar dan berlangsung terlalu lama tanpa pengawasan dapat menjadi ancaman bagi demokrasi. Ini bukan soal menyamakan individu atau peristiwa, melainkan peringatan tentang bagaimana kekuasaan informasi dapat berkembang menjadi kekuasaan politik,” katanya.

Dalam konteks Indonesia, Berry turut menyinggung masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026. Menurutnya, dinamika tersebut menjadi pengingat pentingnya pembatasan kewenangan, regenerasi kepemimpinan, serta pengawasan terhadap institusi negara.

“Bagi kami, jabatan adalah amanah, bukan kepemilikan pribadi. Institusi negara harus lebih besar daripada siapa pun yang memimpinnya. Negara tidak boleh bergantung pada kebajikan seseorang, melainkan harus berdiri di atas sistem yang mampu membatasi dan mengawasi setiap pemegang kekuasaan,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, DPD GMNI Sumut mendesak pengusutan dilakukan secara transparan, objektif, dan independen tanpa intervensi kekuasaan. Penanganan perkara juga diminta tidak berhenti pada individu tertentu, tetapi menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya rantai komando.

GMNI Sumut juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan penggunaan kewenangan penyadapan di lingkungan kepolisian agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.

“Bahaya terbesar bagi demokrasi adalah ketika seseorang merasa dirinya lebih besar daripada institusi yang dipimpinnya. Jabatan dapat berakhir, kekuasaan dapat berganti, tetapi negara harus tetap berdiri. Tidak ada jabatan yang abadi, tidak ada kekuasaan yang absolut, dan tidak seorang pun boleh berada di atas hukum,” tutup Berry. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait