Isu plagiarisme masih terus berhembus di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU). Kali ini, dugaan aksi plagiarisme menyasar Rektor USU saat ini Prof DR Runtung Sitepu yang diduga melakukan aksi plagiarisme tersebut.
Ihwal dugaan plagiarisme yang menyasar pada Runtung muncul seiring beredarnya surat dari Wakil Rektor II, Prof Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar tertanggal 11 Januari 2021 yang pada intinya melaporkan adanya salah satu pengaduan pada aplikasi Lapor.go.id.
Surat dengan nomor 281/UN5.1.R2/SDM/2021 itu ditujukan kepada Rektor USU Prof DR Runtung Sitepu untuk ditindaklanjuti dalam kurun waktu 50 hari merujuk pada jangka waktu ditetapkan dalam aplikasi tersebut.
Begini bunyi surat tersebut
Kepada
Yth
Bapak Rektor
Universitas Sumatera Utara
di Tempat
Berdasarkan laporan yang terdapat di laman lapor.goid yang terdisposisi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lalu ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Diteruskan Ke Universitas Sumaera Utara dan salah satunya juga ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten Karo, perihal plagiat atas nama Runtung Sitepu, Mahyuddin K.M Nasution, Farhat, Maria Kaban, Kharisma Prasetya Adhyatma, Fauriski F Prapiska, Ginanda Putra Siregar, Syah Mirsya Warli.
Kemai serahkan berkas laporan ke Rektor Universitas Sumatera Utara untuk dapat ditindak lanjuti selama kurun waktu yang telah ditetapkan oleh Lapor.go.id yaitu 50 hari.
Demikian kami sampaikan, mohon arahan dan tindaklanjutnya. Atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih.
Dituliskan juga jika surat itu ditembuskan ke Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Wakil Rektor IV dan Wakil Rektor V.
Hingga berita ini dituliskan, konfirmasi mengenai kesahihan surat tersebut belum mendapat respon dari para pihak terkait. Konfirmasi yang dilayangkan redaksi kepada Prof Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis tidak ditanggapi. Begitu juga konfirmasi kepada wakil Rektor III Prof Mahyuddin KM Nasution dan Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu. Konfirmasi bahkan dilayangkan kepada Humas USU, Elvie Sumanti yang juga tidak direspon.
Aplikasi Lapor.go.id
Aplikagi Lapor.go.id merupakan aplikasi yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk sistem Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Dilansir dari laman Lapor.go.id, aplikasi ini dapat digunakan unutk penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.
Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;
Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan
Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia
Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!
Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat
Kilas Balik Isu Plagiarisme di USU
Isu plagiarisme di lingkungan USU ini semakin ramai beberapa waktu lalu pasca pelaksanaan pemilihan Rektor USU periode 2021-2025. Nama Muryanto Amin Dekan FISIP USU yang juga merupakan rektor terpilih saat itu menjadi sosok yang tertuduh.
Ihwal tertuduhnya Muryanto Amin, berawal dari adanya surat elektronik Surya Darma Hamonangan Dalimunthe kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Dalam surat elektroniknya tersebut Surya menjelaskan secara detail bagaimana kesulitan-kesulitan yang dialami oleh para ilmuwan, para cendikiawan dan pendidik di tingkat perguruan tinggi yang berpotensi membuat mereka menjadi 'korban' dari sistem yang ada. Salah satu poin kritiknya adalah soal penerbitan karya ilmiah pada jurnal internasional, sebagai salah satu titik ukur mengenai kinerja para ilmuwan pada perguruan-perguruan tinggi di Indonesia.
Padahal, dalam menerbitkan karya ilmiah ini, kemampuan para ilmuwan secara individu sangatlah berbeda misalnya dalam kemampuan menuliskan karya ilmiah dalam bahasa Inggris.
Akan tetapi, Universitas Sumatera Utara (USU) merespon apa yang menjadi kritik dalam surat Surya kepada Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Namun mereka fokus pada link yang dikirim oleh Surya (baca: Menelusuri Isu Plagiarisme Jelang Pelantikan Calon Rektor USU).
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu membentuk tim khusus lewat terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 2846/UN5.1.R/SK/TPM/2020 tentang Tim Penelusuran Dugaan Plagiat Yang diduga dilakukan oleh Dr Muryanto Amin dimana Dr Jonner Hasugian menjadi ketua tim.
"Sudah dibentuk Tim untuk menelusuri kebenaran informasi itu. Saya masih menunggu laporan dari Tim tersebut," katanya melalui pesan Whatsapp kepada rmolsumut, Jumat, 11 Desember 2020 lalu.
Dr Jonner Hasugian menjelaskan dalam penelusuran ini timnya melakukan beberapa langkah untuk menguji apakah indikasi yang ada memenuhi syarat untuk menyimpulkan ada atau tidaknya aksi plagiarisme dalam tulisan ilmiah Dr Muryanto Amin tersebut.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan Dr Jonner Hasugian menyebutkan Metode atau cara yang digunakan oleh tim adalah menggunakan 2 (dua) aplikasi pengujian kemiripan (similaritas) sebuah dokumen dengan dokumen lainnya yaitu Turnitin dan Plagiarism Checker X.
Aplikasi Turnitin mampu mendeteksi tingkat kemiripan sebuah dokumen dengan berbagai dokumen di dunia maya yang terkoneksi dengan internet dan selanjutnya akan menunjukkan kemiripan dokumen dengan tanda warna dan menunjukkan persentase kemiripan dari seluruh kata dan/atau kalimat yang mirip antara dokumen sumber dengan dokumen tujuan. Selanjutnya digunakan aplikasi Plagiarism Checker X untuk membandingkan kemiripan 2 (dua) dokumen dengan cara menyandingkan file dokumen sumber dan file dokumen tujuan.
“Cara lain yang ditempuh ialah menghitung secara manual kalimat penuh dari file hasil uji menggunakan Plagiarism Checker X dan merujuk kepada Anjungan Integritas Akademik Indonesia (ANJANI) (http://anjani.ristekbrin.go.id/plagiarisme/). Tujuan penghitungan ini untuk mendapatkan berapa banyak jumlah kalimat yang persis sama antara kedua dokumen dan untuk mengetahui kategori peringkat penyimpangan, apakah terjadi penyimpangan rendah, penyimpangan sedang, atau penyimpangan berat,” katanya, Kamis, 17 Desember 2020.
“Tim ini telah melakukan penelusuran atas dugaan plagiat tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu pada 12 Desember 2020. Selanjutnya atas permintaan Komisi I Dewan Guru Besar USU, Saya selaku ketua tim telah memaparkan hasil temuan tersebut pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 11.00 WIB s.d. selesai secara luring dan daring,” ungkapnya.
Pengakuan ini senada dengan yang disampaikan Rektor USU Prof Runtung Sitepu kepada rmolsumut pada saat dikonfirmasi pada Jumat 11 Desember 2020 malam.
“Malam ini tim melaporkannya. Setelah Magrib ini,” tulisnya.
Saat itu ia berjanji akan menyampaikan hasil laporan tim tersebut jika laporan sudah ada di tangannya. Namun janji tersebut tidak kunjung direalisasikan hingga hari ini. Padahal informasi yang berkembang menyebutkan, hasil laporan ini juga sudah ditindaklanjuti hingga ke sidang etik guru besar USU.
Tuntaskan Dugaan Plagiarisme di USU
Desakan untuk menuntaskan penelusuran dugaan plagiarisme di lingkungan USU datang dari Forum Peduli Universitas Sumatera Utara (USU).
Jurubicara Forum Peduli USU Dr Iskandar Zulkarnain mengatakan masalah isu plagiarisme di USU tersebut tidak baik dibiarkan terlalu lama. Secara khusus ia mengatakan, perlu adanya transparansi atas penanganan kasus tersebut.
“Kalau perlu dibentuk komisi independen untuk menyelidiki kasus tersebut agar dapat tuntas dan tidak terjadi berkepanjangan dalam menjaga marwah USU,” katanya kepada rmolsumut, Selasa (12/1).
Disebutkannya, marwah USU sebagai institusi pendidikan tinggi di Sumatera Utara menjadi hal yang dipertaruhkan dalam hal ini. Karena itu Forum Peduli USU meminta kepada USU, dalam hal ini lembaga tertinggi Majelis Wali Amanah (MWA), lebih khusus dibidang pendidikan Senat Akademik seharusnya ada putusan dan memberikan kebijakan terkait hal plagiat tersebut.
Selain marwah USU, lanjut Iskandar Zulkarnain, untuk calon rektor terpilih juga akan berdampak ketika dia nanti dilantik dianggap rektor yang plagiat,
“Kalau kasusnya didiamkan berarti ada yang disembunyikan. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Perbincangan ini harus tuntas jangan digantung tiba-tiba selesai saja, kalau dinyatakan salah katakan salah kalau tidak juga katakan tidak,” tegasnya.
Ditegaskannya, Forum Peduli USU yang terdiri dari dosen-dosen berbagai fakultas ini tidak memihak kepada siapapun namun berpihak kepada kebenaran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved