Masyarakat yang menamakan diri Gerakan Penyelamatan Hutan Mangrove Pantai Timur Langkat (GEMPITA) mengutuk keras kriminalisasi terhadap Syamsul Bahri dan Samsir di Langkat.
Syamsul Bahri dan Samsir merupakan ketua dan anggota kelompok Tani Nipah yang pada tahun 2018 mendapatkan SK perjanjian pengelolaan hutan berbasis kemitraan dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) 1 (satu) Stabat. SK ini tercantum pada SK Nomor SK.6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) antara Kelompok Tani Nipah Dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Seluas lebih kurang 242 Hektare.
Dengan adanya SK tersebut, Kelompok Tani Nipah pun melakukan berbagai upaya rehabilitasi kawasan dengan penanaman mangrove atau bakau jenis Rhizopora, dan Nipah, mereka menanam mangrove, membuka benteng agar air leluasa keluar masuk untuk mengairi wilayah kelola masyarakat.
Namun dalam areal konsesi terdapat perkebunan kelapa sawit sekitar 65 Hektar yang di duga tidak memiliki izin dan berada di Pulau Nibung (Pulau Serawak). Padahal areal tersebut merupakan hutan penyanggah dan merupakan sumber mata pencaharian nelayan pencari ikan, udang dan berbagai biota lainnya dari 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Pura, Kecamatan Gebang dan Kecamatan Brandan.
Kelompok Tani Nipah kerap mendapatkan teror dan intimidasi dari orang yang tidak dikenal dengan menebangi pohon yang ditanami kelompok Tani Nipah, bahkan wilayah konsesi ini dijaga oleh oknum TNI (marinir) kejadian ini telah di laporkan kepada KPH tingkat I Stabat, Gakum dan sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Langkat namun hingga saat ini kasus penebangan pohon tersebut tidak dilanjutkan.
Akibat konflik yang terus menerus terjadi dan tidak berkesudahan akhirnya pada tanggal 8 Februari 2021, Syamsul Bahri dan Samsir mendapatkan surat panggilan dari kepolisian sektor Tanjung Pura Kabupaten Langkat Nomor : S.Pgl/11/II/Res 1.6 / 2021/Reskrim dan Nomor : S.Pgl/12/II/Res 1.6/2021/Reskrim, atas Pengaduan dari Harno Simbolon.
Samsir dan Syamsul Bahri diminta hadir pada hari Rabu, 10 Februari 2021, pukul 12.00 wib untuk dimintai keteranganya sebagai tersangkadalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama pada tanggal 18 Desember 2020 pukul 08.30 WIB, di Dusun III Lubuk Jaya, Desa Kwala Serapuh, Kecamayan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Status Tersangka yang di terapkan pada Syamsul Bahri dan Samsir sangat tidak beralasan karena mereka berdua belum pernah diperiksa dan dimintai keterangan terkait tuduhan yang disampaikan dari saudara Harno Simbolon," kata perwakilan GEMPITA, Khairul.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMPITA mendesak agar Samsir dan Syamsul Bahri segera dibebaskan karena keduanya merupakan pejuang penyelamat lingkungan. Mereka juga meminta agar pihak kepolisian jeli melihat pelaku kejahatan lingkungan yang sebenarnya dan mengusut tuduhan palsu terhadap keduanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved