Sayangnya, revitalisasi terminal tersebut tidak mengikutsertakan terminal type A yang ada di Kota Medan. Dua terminal type A yang ada di Medan menurut Budi yakni Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Terpadu Amplas tidak masuk dalam program tersebut karena belum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
\"Wali Kota Medan belum menyerahkan terminal type A yang ada kepada Kementerian Perhubungan, makanya tidak masuk program revitalisasi,\" tegas Budi.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, pasal 41, terminal tipe A berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan perdesaan (ADES).
Sementara itu, sesuai dengan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan proses alih kelola Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Terminal Penumpang Tipe A dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
" itemprop="description"/>
Sayangnya, revitalisasi terminal tersebut tidak mengikutsertakan terminal type A yang ada di Kota Medan. Dua terminal type A yang ada di Medan menurut Budi yakni Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Terpadu Amplas tidak masuk dalam program tersebut karena belum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
\"Wali Kota Medan belum menyerahkan terminal type A yang ada kepada Kementerian Perhubungan, makanya tidak masuk program revitalisasi,\" tegas Budi.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, pasal 41, terminal tipe A berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan perdesaan (ADES).
Sementara itu, sesuai dengan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan proses alih kelola Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Terminal Penumpang Tipe A dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
"/>
Sayangnya, revitalisasi terminal tersebut tidak mengikutsertakan terminal type A yang ada di Kota Medan. Dua terminal type A yang ada di Medan menurut Budi yakni Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Terpadu Amplas tidak masuk dalam program tersebut karena belum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
\"Wali Kota Medan belum menyerahkan terminal type A yang ada kepada Kementerian Perhubungan, makanya tidak masuk program revitalisasi,\" tegas Budi.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, pasal 41, terminal tipe A berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan perdesaan (ADES).
Sementara itu, sesuai dengan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan proses alih kelola Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Terminal Penumpang Tipe A dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Pihak kementerian perhubungan memiliki program untuk melakukan revitalisasi terhadap 38 terminal type A di seluruh Indonesia. Program tersebut menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi akan dilakukan tahun 2020.
Untuk melaksanakan program tersebut, pemerintah menurutnya sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar yakni mencapai Rp 1,2 triliun dengan perkiraan masing-masing terminal mendapatkan anggaran sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar untuk setiap terminalnya.
"Ini menjadi bagian dari upaya untuk modernisasi terminal kalau bisa mengikuti modernisasi pada bandara," katanya saat berbicara pada peresmian Grabcar Bandara di Bandara Kuala Namu Internasional, Kamis (11/7/2019).
Sayangnya, revitalisasi terminal tersebut tidak mengikutsertakan terminal type A yang ada di Kota Medan. Dua terminal type A yang ada di Medan menurut Budi yakni Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Terpadu Amplas tidak masuk dalam program tersebut karena belum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
"Wali Kota Medan belum menyerahkan terminal type A yang ada kepada Kementerian Perhubungan, makanya tidak masuk program revitalisasi," tegas Budi.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, pasal 41, terminal tipe A berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan perdesaan (ADES).
Sementara itu, sesuai dengan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan proses alih kelola Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Terminal Penumpang Tipe A dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.
Pihak kementerian perhubungan memiliki program untuk melakukan revitalisasi terhadap 38 terminal type A di seluruh Indonesia. Program tersebut menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi akan dilakukan tahun 2020.
Untuk melaksanakan program tersebut, pemerintah menurutnya sudah mengalokasikan anggaran yang sangat besar yakni mencapai Rp 1,2 triliun dengan perkiraan masing-masing terminal mendapatkan anggaran sekitar Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar untuk setiap terminalnya.
"Ini menjadi bagian dari upaya untuk modernisasi terminal kalau bisa mengikuti modernisasi pada bandara," katanya saat berbicara pada peresmian Grabcar Bandara di Bandara Kuala Namu Internasional, Kamis (11/7/2019).
Sayangnya, revitalisasi terminal tersebut tidak mengikutsertakan terminal type A yang ada di Kota Medan. Dua terminal type A yang ada di Medan menurut Budi yakni Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Terpadu Amplas tidak masuk dalam program tersebut karena belum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.
"Wali Kota Medan belum menyerahkan terminal type A yang ada kepada Kementerian Perhubungan, makanya tidak masuk program revitalisasi," tegas Budi.
Diketahui dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, pasal 41, terminal tipe A berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antarnegara, angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota (AK), dan angkutan perdesaan (ADES).
Sementara itu, sesuai dengan implementasi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah dilakukan proses alih kelola Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Terminal Penumpang Tipe A dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat.