Azrul mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dicurangi atau tidak puas dengan hasil penghitungan KPU untuk menempuh jalur konstitusional. Apalagi, ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
Jangan sampai ada kegiatan yang mengarah pada perpecahan yang akan memancing kelompok-kelompok lain untuk bertindak serupa. Silahkan protes, tapi ada mekanisme yang harus diikuti,\" tegasnya.
Lebih lanjut, Azrul mengaku mendukung langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menggunakan pasal makar atau pasal 107 KUHP dalam mengantisipasi people power.
\"Ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu sudah melaksanakan pemilu dengan baik,\" pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>
Azrul mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dicurangi atau tidak puas dengan hasil penghitungan KPU untuk menempuh jalur konstitusional. Apalagi, ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
Jangan sampai ada kegiatan yang mengarah pada perpecahan yang akan memancing kelompok-kelompok lain untuk bertindak serupa. Silahkan protes, tapi ada mekanisme yang harus diikuti,\" tegasnya.
Lebih lanjut, Azrul mengaku mendukung langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menggunakan pasal makar atau pasal 107 KUHP dalam mengantisipasi people power.
\"Ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu sudah melaksanakan pemilu dengan baik,\" pungkasnya.[R]
"/>
Azrul mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dicurangi atau tidak puas dengan hasil penghitungan KPU untuk menempuh jalur konstitusional. Apalagi, ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
Jangan sampai ada kegiatan yang mengarah pada perpecahan yang akan memancing kelompok-kelompok lain untuk bertindak serupa. Silahkan protes, tapi ada mekanisme yang harus diikuti,\" tegasnya.
Lebih lanjut, Azrul mengaku mendukung langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menggunakan pasal makar atau pasal 107 KUHP dalam mengantisipasi people power.
\"Ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu sudah melaksanakan pemilu dengan baik,\" pungkasnya.[R]
"/>
Gerakan massa atau people power untuk menolak hasil Pilpres 2019 merupakan hal yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Begitu kata Koordinator Nasional Garda Matahari, Muhammad Azrul Tanjung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).
Dia menjelaskan bahwa gerakan people power sejatinya telah berlangsung pada 17 April lalu, tepatnya saat ratusan juta rakyat Indonesia pergi ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menyampaikan pendapat melalui pemilu.
Sehingga kini rakyat harus bersabar menunggu hasil dari people power yang akan diumumkan pada 22 Mei nanti. Jangan lagi, sambungnya, membuat gerakan massa yang justru merusak dari esensi amanat rakyat.
"Tidak perlu adanya people power, kita tunggu saja hasil perhitungan KPU," jelasnya.
Azrul mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dicurangi atau tidak puas dengan hasil penghitungan KPU untuk menempuh jalur konstitusional. Apalagi, ada mekanisme yang mengatur hal tersebut.
Jangan sampai ada kegiatan yang mengarah pada perpecahan yang akan memancing kelompok-kelompok lain untuk bertindak serupa. Silahkan protes, tapi ada mekanisme yang harus diikuti," tegasnya.
Lebih lanjut, Azrul mengaku mendukung langkah Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menggunakan pasal makar atau pasal 107 KUHP dalam mengantisipasi people power.
"Ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu sudah melaksanakan pemilu dengan baik," pungkasnya.[R]
© Copyright 2024, All Rights Reserved