Pun demikian, kata Arizal, gugatan tak hanya dilayangkan ke Presiden Jokowi selaku tergugat III, tapi juga kepada Kejagung (tergugat II) serta Kejatisu (tergugat I) sesuai gugatan yang telah terdaftar dalam registrasi perkara nomor 161/Pdt.6/2019/PN.Md.
Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum demi kepastian hukum, keadilan hukum serta kemanfaatan hukum.
\"Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian,\" tandasnya.
Dalam gugatannya, Armen juga memaparkan kerugian material dan immaterial. Untuk kerugian material sebesar Rp 3.967.500.000, sedangkan kerugian immaterial ditaksir Rp 100 miliar.
Kasus dugaan penipuan Mujianto itu awalnya dilaporkan Armen Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi secara professional dan proporsional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menetapkan Mujianto dan stafnya Rosihan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka terhadap Mujianto dan stafnya itu dilakukan polisi berdasarkan peristiwa pidana dan alat-alat bukti yang memenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Kita sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang benar-benar professional dan proporsional dalam menangani perkara ini,†tutur Arizal diamini rekannya.
Selanjutnya perkara dugaan penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Pihak Kejatisu menyatakan bahwa perkara itu sudah memenuhi ketentuan formil dan material melanggar Pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.
Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.
\"Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, Tergugat I (Kejatisu) sejatinya wajib†melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan, guna dilakukan pemeriksaan terhadap perkara yang telah menjadi tanggungjawab dan kewajiban hukum Tergugat I tersebut,\" sebut Arizal dalam gugatannya.
Karena sudah 10 bulan lebih belum juga dilimpahkan ke pengadilan, Armen Lubis sebagai penggugat yang juga warga negara taat hukum, memohon perlindungan serta penegakan hukum kepada Jaksa Agung (Tergugat II) sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab melakukan penegakan hukum dan mengawasi kinerja Tergugat I (Kejatisu). Intinya, memohon kepada Tergugat II untuk segera memerintahkan Tergugat I agar melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Armen melalui penasihat hukumnya juga memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Tergugat III (Presiden RI) yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban hukum terhadap penegakan dan tegaknya hukum, guna melakukan pengawasan dan pengendalian agar tercapainya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. \"Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, kita memohon kepada Tergugat III (Presiden) untuk memerintahkan Tergugat II (Kejagung) melimpahkan berkas perkara yang ditangani Tergugat I (Kejatisu) ke pengadilan,\" tukas Arizal. " itemprop="description"/>
Pun demikian, kata Arizal, gugatan tak hanya dilayangkan ke Presiden Jokowi selaku tergugat III, tapi juga kepada Kejagung (tergugat II) serta Kejatisu (tergugat I) sesuai gugatan yang telah terdaftar dalam registrasi perkara nomor 161/Pdt.6/2019/PN.Md.
Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum demi kepastian hukum, keadilan hukum serta kemanfaatan hukum.
\"Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian,\" tandasnya.
Dalam gugatannya, Armen juga memaparkan kerugian material dan immaterial. Untuk kerugian material sebesar Rp 3.967.500.000, sedangkan kerugian immaterial ditaksir Rp 100 miliar.
Kasus dugaan penipuan Mujianto itu awalnya dilaporkan Armen Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi secara professional dan proporsional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menetapkan Mujianto dan stafnya Rosihan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka terhadap Mujianto dan stafnya itu dilakukan polisi berdasarkan peristiwa pidana dan alat-alat bukti yang memenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Kita sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang benar-benar professional dan proporsional dalam menangani perkara ini,†tutur Arizal diamini rekannya.
Selanjutnya perkara dugaan penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Pihak Kejatisu menyatakan bahwa perkara itu sudah memenuhi ketentuan formil dan material melanggar Pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.
Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.
\"Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, Tergugat I (Kejatisu) sejatinya wajib†melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan, guna dilakukan pemeriksaan terhadap perkara yang telah menjadi tanggungjawab dan kewajiban hukum Tergugat I tersebut,\" sebut Arizal dalam gugatannya.
Karena sudah 10 bulan lebih belum juga dilimpahkan ke pengadilan, Armen Lubis sebagai penggugat yang juga warga negara taat hukum, memohon perlindungan serta penegakan hukum kepada Jaksa Agung (Tergugat II) sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab melakukan penegakan hukum dan mengawasi kinerja Tergugat I (Kejatisu). Intinya, memohon kepada Tergugat II untuk segera memerintahkan Tergugat I agar melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Armen melalui penasihat hukumnya juga memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Tergugat III (Presiden RI) yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban hukum terhadap penegakan dan tegaknya hukum, guna melakukan pengawasan dan pengendalian agar tercapainya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. \"Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, kita memohon kepada Tergugat III (Presiden) untuk memerintahkan Tergugat II (Kejagung) melimpahkan berkas perkara yang ditangani Tergugat I (Kejatisu) ke pengadilan,\" tukas Arizal. "/>
Pun demikian, kata Arizal, gugatan tak hanya dilayangkan ke Presiden Jokowi selaku tergugat III, tapi juga kepada Kejagung (tergugat II) serta Kejatisu (tergugat I) sesuai gugatan yang telah terdaftar dalam registrasi perkara nomor 161/Pdt.6/2019/PN.Md.
Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum demi kepastian hukum, keadilan hukum serta kemanfaatan hukum.
\"Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian,\" tandasnya.
Dalam gugatannya, Armen juga memaparkan kerugian material dan immaterial. Untuk kerugian material sebesar Rp 3.967.500.000, sedangkan kerugian immaterial ditaksir Rp 100 miliar.
Kasus dugaan penipuan Mujianto itu awalnya dilaporkan Armen Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi secara professional dan proporsional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menetapkan Mujianto dan stafnya Rosihan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka terhadap Mujianto dan stafnya itu dilakukan polisi berdasarkan peristiwa pidana dan alat-alat bukti yang memenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Kita sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang benar-benar professional dan proporsional dalam menangani perkara ini,†tutur Arizal diamini rekannya.
Selanjutnya perkara dugaan penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Pihak Kejatisu menyatakan bahwa perkara itu sudah memenuhi ketentuan formil dan material melanggar Pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.
Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.
\"Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, Tergugat I (Kejatisu) sejatinya wajib†melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan, guna dilakukan pemeriksaan terhadap perkara yang telah menjadi tanggungjawab dan kewajiban hukum Tergugat I tersebut,\" sebut Arizal dalam gugatannya.
Karena sudah 10 bulan lebih belum juga dilimpahkan ke pengadilan, Armen Lubis sebagai penggugat yang juga warga negara taat hukum, memohon perlindungan serta penegakan hukum kepada Jaksa Agung (Tergugat II) sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab melakukan penegakan hukum dan mengawasi kinerja Tergugat I (Kejatisu). Intinya, memohon kepada Tergugat II untuk segera memerintahkan Tergugat I agar melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Armen melalui penasihat hukumnya juga memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Tergugat III (Presiden RI) yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban hukum terhadap penegakan dan tegaknya hukum, guna melakukan pengawasan dan pengendalian agar tercapainya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. \"Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, kita memohon kepada Tergugat III (Presiden) untuk memerintahkan Tergugat II (Kejagung) melimpahkan berkas perkara yang ditangani Tergugat I (Kejatisu) ke pengadilan,\" tukas Arizal. "/>
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkena imbas kasus Mujianto. Kepala Negara Republik Indonesia ini digugat oleh Armen Lubis, korban penipuan Mujianto. Gugatan ini dilayangkannya karena tidak terima oleh tindakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tak kunjung melimpahkan perkaranya. Padahal, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21), namun setelah 10 bulan berlalu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami secara resmi mendaftarkan gugatan klien kami atas nama Armen Lubis ke Pengadilan Negeri Medan," ujar penasihat hukum Armen Lubis, Arizal SH MH didampingi rekannya Ismayani SH MH, Ericson Tomy TG SH dan Samsir SH di PN Medan seperti dilansir forum keadilan.com, Senin (4/3/2019).
Pun demikian, kata Arizal, gugatan tak hanya dilayangkan ke Presiden Jokowi selaku tergugat III, tapi juga kepada Kejagung (tergugat II) serta Kejatisu (tergugat I) sesuai gugatan yang telah terdaftar dalam registrasi perkara nomor 161/Pdt.6/2019/PN.Md.
Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum demi kepastian hukum, keadilan hukum serta kemanfaatan hukum.
"Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian," tandasnya.
Dalam gugatannya, Armen juga memaparkan kerugian material dan immaterial. Untuk kerugian material sebesar Rp 3.967.500.000, sedangkan kerugian immaterial ditaksir Rp 100 miliar.
Kasus dugaan penipuan Mujianto itu awalnya dilaporkan Armen Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi secara professional dan proporsional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menetapkan Mujianto dan stafnya Rosihan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka terhadap Mujianto dan stafnya itu dilakukan polisi berdasarkan peristiwa pidana dan alat-alat bukti yang memenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Kita sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang benar-benar professional dan proporsional dalam menangani perkara ini,†tutur Arizal diamini rekannya.
Selanjutnya perkara dugaan penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Pihak Kejatisu menyatakan bahwa perkara itu sudah memenuhi ketentuan formil dan material melanggar Pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.
Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.
"Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, Tergugat I (Kejatisu) sejatinya wajib†melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan, guna dilakukan pemeriksaan terhadap perkara yang telah menjadi tanggungjawab dan kewajiban hukum Tergugat I tersebut," sebut Arizal dalam gugatannya.
Karena sudah 10 bulan lebih belum juga dilimpahkan ke pengadilan, Armen Lubis sebagai penggugat yang juga warga negara taat hukum, memohon perlindungan serta penegakan hukum kepada Jaksa Agung (Tergugat II) sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab melakukan penegakan hukum dan mengawasi kinerja Tergugat I (Kejatisu). Intinya, memohon kepada Tergugat II untuk segera memerintahkan Tergugat I agar melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Armen melalui penasihat hukumnya juga memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Tergugat III (Presiden RI) yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban hukum terhadap penegakan dan tegaknya hukum, guna melakukan pengawasan dan pengendalian agar tercapainya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. "Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, kita memohon kepada Tergugat III (Presiden) untuk memerintahkan Tergugat II (Kejagung) melimpahkan berkas perkara yang ditangani Tergugat I (Kejatisu) ke pengadilan," tukas Arizal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkena imbas kasus Mujianto. Kepala Negara Republik Indonesia ini digugat oleh Armen Lubis, korban penipuan Mujianto. Gugatan ini dilayangkannya karena tidak terima oleh tindakan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tak kunjung melimpahkan perkaranya. Padahal, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P21), namun setelah 10 bulan berlalu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Kami secara resmi mendaftarkan gugatan klien kami atas nama Armen Lubis ke Pengadilan Negeri Medan," ujar penasihat hukum Armen Lubis, Arizal SH MH didampingi rekannya Ismayani SH MH, Ericson Tomy TG SH dan Samsir SH di PN Medan seperti dilansir forum keadilan.com, Senin (4/3/2019).
Pun demikian, kata Arizal, gugatan tak hanya dilayangkan ke Presiden Jokowi selaku tergugat III, tapi juga kepada Kejagung (tergugat II) serta Kejatisu (tergugat I) sesuai gugatan yang telah terdaftar dalam registrasi perkara nomor 161/Pdt.6/2019/PN.Md.
Terlebih lagi, sebelumnya klien mereka Armen Lubis telah menyurati ke Presiden RI dengan tembusan Ketua DPR, para Wakil Ketua DPR, Komisi III DPR, Menkopolhukam, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk meminta perlindungan dan penegakan hukum demi kepastian hukum, keadilan hukum serta kemanfaatan hukum.
"Jadi dengan berat hati kami mengajukan gugatan ke Presiden RI selaku tergugat III, dengan harapan ini menjadi perhatian," tandasnya.
Dalam gugatannya, Armen juga memaparkan kerugian material dan immaterial. Untuk kerugian material sebesar Rp 3.967.500.000, sedangkan kerugian immaterial ditaksir Rp 100 miliar.
Kasus dugaan penipuan Mujianto itu awalnya dilaporkan Armen Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi secara professional dan proporsional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menetapkan Mujianto dan stafnya Rosihan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka terhadap Mujianto dan stafnya itu dilakukan polisi berdasarkan peristiwa pidana dan alat-alat bukti yang memenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Kita sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Utara yang benar-benar professional dan proporsional dalam menangani perkara ini,†tutur Arizal diamini rekannya.
Selanjutnya perkara dugaan penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Pihak Kejatisu menyatakan bahwa perkara itu sudah memenuhi ketentuan formil dan material melanggar Pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana. Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.
Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.
Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Medan.
"Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, Tergugat I (Kejatisu) sejatinya wajib†melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan, guna dilakukan pemeriksaan terhadap perkara yang telah menjadi tanggungjawab dan kewajiban hukum Tergugat I tersebut," sebut Arizal dalam gugatannya.
Karena sudah 10 bulan lebih belum juga dilimpahkan ke pengadilan, Armen Lubis sebagai penggugat yang juga warga negara taat hukum, memohon perlindungan serta penegakan hukum kepada Jaksa Agung (Tergugat II) sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab melakukan penegakan hukum dan mengawasi kinerja Tergugat I (Kejatisu). Intinya, memohon kepada Tergugat II untuk segera memerintahkan Tergugat I agar melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Armen melalui penasihat hukumnya juga memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Tergugat III (Presiden RI) yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban hukum terhadap penegakan dan tegaknya hukum, guna melakukan pengawasan dan pengendalian agar tercapainya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. "Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, kita memohon kepada Tergugat III (Presiden) untuk memerintahkan Tergugat II (Kejagung) melimpahkan berkas perkara yang ditangani Tergugat I (Kejatisu) ke pengadilan," tukas Arizal.