Pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai pada Selasa (26/1).
"Ya betul (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/1).
Penetapan tersangka terhadap Ambrocinus ini sendiri mendapat apresiasi dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI).
Dalam pernyataan pers yang sama, Sekum GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum meskipun Ambroncius Nababan sudah menyampaikan permohonan maaf.
Sahat menjelaskan, UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis telah menegaskan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis.
"Diskriminasi terhadap ras dan etnis, baik dalam ucapan, tindakan, bahkan pemikiran, sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan, seperti yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945," tegas Sahat.
Menurut Sahat, bentuk perlindungan negara terhadap perlakuan diskriminasi ras dan etnis salah satunya adalah melalui penindakan hukum terhadap para pelaku diskriminasi.
"Kepolisian perlu bergerak cepat, agar masyarakat, khususnya rakyat di Papua dapat melihat tegaknya keadilan hukum terhadap ujaran rasism-," jelas mantan Ketum DPP GMKI ini.
Sebagai putra batak ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan Ambroncius Nababan merupakan tindakan pribadi tidak mewakili etnis Batak.
"Saya sampaikan juga kepada Saudara-Saudari saya orang asli Papua, apa yang dikatakan oleh Ambroncius Nababan adalah pernyataan pribadi, bukan mewakili masyarakat dari etnis Batak," kata Sahat.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri tidak tinggal diam terhadap perlakukan rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah bergerak untuk menyelidiki tindakan yang mengancam keutuhan NKRI itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved