Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melanjutkan proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024 di Hotel Polonia, Medan, hari ini, Rabu (6/3/2024).
Hal ini mereka lakukan setelah gagal menyelesaikan rekapitulasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan yakni 5 Maret 2024.
Ihwal perpanjangan ini dibenarkan oleh komisioner KPU Medan, Taufiqurrahman Munthe.
“Iya dilanjutkan,” katanya.
Data yang diperoleh menyebutkan sejauh ini masih ada 5 kecamatan yang segera diplenokan di tingkat KPU Medan yakni Medan Denai, Medan Sunggal, Medan Marelan, Medan Tembung dan Medan Petisah. Namun masih ada juga kecamatan yang belum menyelesaikan perhitungan di tingkat PPK yakni kecamatan Medan Marelan.
“Masih ada yang belum menyelesaikan perhitungan ditingkat PPK yaitu di Kecamatan Medan Marelan,” ujarnya.
Terkait perpanjangan masa rekapitulsai ini, KPU RI sendiri sudah mengeluarkan surat edaran nomor 454/PL.01.8.SD/05/2024, tentang Pelaksanaan Rekapitulasu Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024. Dalam surat tertanggal 4 Maret 2024 tersebut, KPU RI dalam salah satu poinnya menegaskan bahwa jika dalam kondisi force majeur jajaran KPU Kabupaten/Kota maupun KPU Provinsi tidak dapat menyelesaikan penghitungan, maka penghitungan akan tetap dilanjutkan.
Dalam hal ini jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota juga diharapkan memberikan supervisi dan monitoring kepada jajaran PPK dalam pelaksanaan perhitungannya denga melaporkan hasilnya kepada KPU Provinsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved