Komisi 1 DPR RI ramai-ramai mengenakan baju berwarna hijau Army saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Tujuan awalnya mungkin sekadar kekompakan. Tapi terdapat persoalan etis ketika DPR yang sejatinya menegakkan supremasi sipil memposisikan seolah dirinya adalah Tentara.
Sejak Reformasi 1998, kita telah menarik garis pembatas, garis demarkasi antara sipil dan militer. Dwi fungsi ABRI dihapuskan yang memiliki arti bahwa ABRI memiliki dua fungsi yaitu, fungsi sebagai kekuatan militer Indonesia dan fungsi sebagai pemegang kekuasaan dan pengatur negara. Teknisnya, fraksi ABRI yang sebelumnya ada di DPR sejak tahun 1970-an dihapuskan pada DPR/MPR hasil pemilu di era Reformasi yaitu Pemilu 1999.
Ini soal paradigma DPR, mereka sipil bukan militer. Urusan mereka adalah pengawasan, anggaran dan membuat undang-undang bukan mengangkat bedil atau senjata untuk menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Penting bagi Komisi 1 memahami dirinya bahwa urusan penegakan hak-hak sipil tidak ada kaitannya dengan urusan "obsesi" menjadi seorang Tentara. Artinya sebelum memutuskan DPR bergaya ala Militer sejatinya mereka menghormati sipil seperti mereka seharusnya menghormati dirinya sendiri dan jabatan yang dipegangnya. Demikian dan Sekian.***
Penulis adalah pengamat politik dan pemerintahan
© Copyright 2024, All Rights Reserved