Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara menolak Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2020 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman beralkohol dari skala industri hingga pedagang eceran dan kaki lima terus bermunculan.
Wakil ketua PKS DPRD Prov sumut, Hendro Susanto mengatakan kebijakan ini menciderai sangat menciderai norma bangsa yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah," katanya, Selasa (2/3).
Semestinya kata Hendo, pemerintah konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
"Terkait sila pertama semua agama melarang minuman keras karena mudhorotnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut yang dari Dapil Sumut 12 (Binjai - Langkat) ini menegaskan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi dimana-mana, dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.
"Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama," sebutnya.
Lebih lanjut ia mendorong aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat, tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.
"Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas. Mungkin Pemerintah khilaf, dan menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan ini dibatalkan. Mari kita lindungi generasi muda bangsa Indonesia, masyarakat Indonesia dari bahaya Miras," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved