Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara meminta Polri meneladani ketegasan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Sutanto dalam memberantas perjudian untuk diterapkan dalam perang melawan narkoba. Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan agar jaringan peredaran narkotika tidak memiliki ruang untuk berkembang.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Dr Landen Marbun, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu, 28 Oktober 2026, saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
Landen mengapresiasi pengungkapan sejumlah kasus narkotika di Sumut, termasuk penindakan kapal MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin pada 23 Oktober 2026, operasi serentak di sembilan wilayah, serta pengungkapan laboratorium narkotika di Aceh.
Namun, ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada operasi sesaat, slogan, atau kegiatan seremonial. Dibutuhkan keberanian, kebijakan terukur, dukungan anggaran, dan penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan.
“Jangan pernah memberi ruang, jangan pernah memberi napas bagi jaringan narkoba di Tanah Sumatera Utara ini,” tegasnya.
Landen mencontohkan ketegasan Sutanto saat menjabat Kapolda Sumut sekitar 2000 dalam memberantas perjudian dan premanisme. Semangat serupa, menurutnya, perlu diterapkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Kapolda Sumut Irjen Pol Sonny Irawan, BNNP Sumut, serta seluruh aparat terkait.
Ia juga menyoroti data BNN 2026 yang disampaikan dalam forum tersebut, yakni 477 kawasan rawan narkoba di Sumut dan prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 10,49 persen. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keluarga, dan pembangunan daerah.
Karena itu, Landen meminta evaluasi menyeluruh terhadap Perda Sumut Nomor 1 Tahun 2019. Menurutnya, pembentukan regulasi baru harus disertai evaluasi aturan sebelumnya agar kelemahan pelaksanaan, penggunaan anggaran, dan koordinasi antarlembaga dapat diperbaiki.
Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan Ranperda tersebut dilanjutkan dengan delapan catatan kritis, mulai dari evaluasi perda lama, penyusunan peta jalan pemberantasan narkoba, penguatan koordinasi lintas lembaga, hingga transparansi anggaran dan pelibatan generasi muda.
Landen juga menekankan pentingnya membedakan penanganan bandar dan pengedar dengan korban penyalahgunaan narkoba. Pelaku peredaran harus ditindak tegas, sementara korban, khususnya anak-anak, perlu mendapatkan rehabilitasi yang layak dan terjangkau.
“Pemberantasan narkoba bukan sekadar soal menangkap pelaku. Ini adalah perjuangan menyelamatkan manusia, melindungi keluarga, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.
