Pemerintah Aceh diminta lebih serius memperhatikan tenaga kontrak atau honerer untuk diperjuangkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Utamanya, bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
- Deklarasi Pilkada Damai, Kapolrestabes Medan: Paslon Harus Patuhi Protokol Kesehatan
- Bawaslu Sumut Tanpa Perwakilan Perempuan, Bengkel Ginting: Padahal Pendaftaran Sempat Diundur Demi Kuota Mereka
- Fraksi PKS Tolak Aplikasi ‘Peduli Lindungi’ untuk Beli Minyak Goreng
Baca Juga
Permintaan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Fuadri. Walaupun, katanya, pengangkatan ASN dari honorer tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Tentunya harus melalui mekanisme dan aturan yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Fuadri dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Minggu (25/9).
Fuadri menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah membuka ruang melakukan pendaftaran ulang bagi tenaga kontrak yang memiliki jarak masa lima tahun, tetap lebih dari lima tahun.
Fraksi PAN DPR Aceh, kata dia, meminta pemerintah menyelamatkan masyarakat Aceh supaya lapangan kerja yang sudah ada tidak hilang.
Menurutnya, persoalan tersebut juga akan menganggu dampaknya pada inflasi di Aceh jika kesempatan ini tidak di perjuangkan. Bahkan, memberi ruang hadirnya pengangguran baru di Aceh.
"Ini yang menjadi perhatian kita sebagai bentuk dukungan kepada tenaga kontrak yang memang sudah bekerja dengan baik dan cukup sabar dalam melayani," pungkasnya.
- Bedah Film Iringi Tayang Perdana "Jejak Pewaris Sikambang Sumatera" di Teater Mini BPK Banda Aceh
- Bawaslu: Kerawanan Netralitas TNI-Polri Tidak Separah ASN
- Sore ini, SK Penetapan Hutan Adat Aceh Diserahkan Jokowi