Jumlah kawasan kumuh yang tidak berkurang di Kota Medan menjadi sorotan Fraksi PAN pada paripurna dengan agenda membacakan pandangan umum fraksinya atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (12/9/2023).
“Di beberapa kali kesempatan, FPAN DPRD kota Medan menyampaikan bahwa sudah belasan tahun dan beberapa periode kepemimpinan walikota Medan sebelumnya, kawasan atau pemukiman kumuh yang terdapat di 17 kecamatan dan 48 kelurahan di kota Medan tidak kunjung berkurang,” ujar Edi Saputra saat membacakan pandangan fraksi.
FPAN DPRD Medan memandang, proses penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman harus dimulai dengan proses yang baik dan penyusunan perencanaan yang matang berbasis rencana tata ruang, termasuk memperhatikan kelayakan lahan yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi perumahan dan kawasan permukiman, khususnya untuk lokasi yang berada didaerah rawan bencana.
Dengan demikian, penyelenggaraan perumahan permukiman harus mengutamakan humanisme, dan memperhatikan lingkungan dalam konsep pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, keteraturan dan keindahan tata kota.
“Rendahnya kompetensi sumber daya manusia tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman, lemahnya kapasitas komunitas dalam pengelolaan lingkungan, kurangnya pemahaman stakeholders tentang perumahan dan kawasan permukiman secara komprehensif, serta lemahnya aksi bersama dan/atau integrasi lintas sektor dibidang penyelenggaraan perumahan dan permukiman masih menjadi persoalan utama,” ujarnya.
Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan (RP3KP) adalah kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Dengan adanya dokumen RP3KP maka pemerintah akan memiliki roadmap yang jelas, terarah, dan terukur terhadap penanggulangan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman serta menyelesaikan dan menanggulangi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman. bagaimanakah dengan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan (RP3KP) kota Medan, mohon penjelasan,” demikian Edi Saputra.
© Copyright 2024, All Rights Reserved