Forum Peduli Universitas Sumatera Utara (USU) mengapresiasi munculnya keputusan akhir dari pimpinan USU yang menyatakan Muryanto Amin terbukti melakukan aksi plagiarisme.
Karena dengan keputusan dan sanksi yang dijatuhkan, maka isu yang menyangkut nama Rektor USU terpilih 2021-2026 itu menjadi transparan.
"Kita mengapresiasilah kasus ini ada ujungnya dan tidak digantung. Artinya kita bisa mengetahui hasil akhir," katanya kepada RMOLSumut, Jumat (15/1) malam.
Akan tetapi kata, Iskandar perlakuan serupa juga harus dilakukan atas munculnya isu plagiarisme yang menyeret nama Rektor USU saat ini, Prof Dr Runtung Sitepu dan beberapa nama lainnya seperti Mahyuddin K.M Nasution, Farhat, Maria Kaban, Kharisma Prasetya Adhyatma, Fauriski F Prapiska, Ginanda Putra Siregar, Syah Mirsya Warli yang diadukan warga melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
"Ini juga harus terang benderang. Perlakuan USU terhadap dugaan plagiarisme Muryanto Amin harus juga dilaksanakan untuk menuntaskan isu dugaan plagiarisme Prof Runtung dan nama-nama itu. Agar juga masyarakat bisa mengetahui hasil akhirnya, kalau bersalah ya bersalah, kalau tidak tentu direhabilitasi nama baiknya," ujarnya.
Menurut Iskandar, isu plagiarisme di USU ini harus diungkap dengan sangat transparan. Hal ini demi menjaga marwah USU sebagai kampus kebanggaan Sumatera Utara.
"Disitulah pentingnya kami rasa, ada kesimpulan akhir dari seluruh dugaan-dugaan maupun laporan-laporan dugaan plagiarisme yang terjadi," ujarnya.
Diketahui, nama Prof Dr Runtung juga terseret isu plagiarisme.
Hal ini ditandai dengan munculnya surat dari Wakil Rektor II, Prof Dr. dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar tertanggal 11 Januari 2021 yang pada intinya melaporkan adanya salah satu pengaduan pada aplikasi Lapor.go.id. Dalam laporan tersebut menurut surat Prof Dr.dr. Fidel nomor 281/UN5.1.R2/SDM/2021 itu ada yang melaporkan dugaan plagiarisme oleh Rektor USU Prof DR Runtung Sitepu dan agar ditindaklanjuti dalam kurun waktu 50 hari merujuk pada jangka waktu ditetapkan dalam aplikasi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved