Pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah selesai dilaksanakan dengan dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Karena itu, saatnya lembaga anti rasuah ini langsung tancap gas untuk pemberantasan korupsi yang sudah menjadi patologi sosial kronis di negeri ini
"Kami pesan dari mimbar ini setiap insan KPK jangan pernah ragu dan teruslah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apa pun, apakah itu eksekutif, legislatif dan yudikatif," demikian Firli Bahuri dalam acara pelantikan tersebut.
Pernyataan Ketua KPK ini simbol komunikasi verbal dan konkrit bermakna ketegasan pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak akan padam. Komitmen dan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mencegah dan memberantas korupsi tidak perlu diragukan.
"Sebagai bukti, di satu sisi, berbasis fakta, data dan bukti hukum, KPK periode sekarang menunjukkan "tajinya" dengan memproses siapapun diduga kuat terlibat korupsi tanpa memandang posisi sosial dan jabatan di pemerintahan," kata pengamat komunikasi politik, Emrus Sihombing kepada redaksi, Rabu (2/6/2021).
Di sisi lain kata Emrus, KPK saat ini juga sedang melakukan "pembersihan" dengan memproses pagawainya yang "nakal", antara lain terhadap pelaku dugaan pencurian barang bukti (barbuk) oleh oknum pegawai KPK.
Dengan kekuatan 1,271 pegawai ASN, pencegahan dan pemberantaan korupsi di tanah air, menurut hemat saya, akan semakin sistematis, terarah, profesional, independen yang berbasis pada hukum posif. Hal ini sejalan dengan pandangan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan dan pencegahan korupsi akan lebih sistematis.
"Tentu ini menjadi budaya kerja baru di KPK pasca pelantikan 1.271 ASN KPK," ujarnya.
Komitmen dan semangat yang kuat sebagaimana dikatakan Ketua KPK ketika melantik ASN tersebut, juga bermakna agar jangan ada lagi, siapapun dan apapun statusnya, melakukan korupsi, baik yang terjadi di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, melibatkan atau tidak melibatkan pihak swasta.
Selain itu, untuk menjaga reputasi Institusi KPK di mata publik, di internal pegawai KPK, tetap harus dilakukan pengawasan oleh Inspektorat KPK agar tidak satupun ASN berbuat "nakal", seperti mencoba atau melakukan dugaan mencuri barang bukti (barbuk) atau bentuk "kenakalan" lain, utamanya terkait dengan para terduga atau tersangka.
"Bagi mereka belum beruntung menjadi ASN di KPK berkaryalah di luar KPK membantu nengeri ini secepatnya lepas dari derita akibat perilaku koruptif oleh para koruptor. Berperan di luar institusi negara, KPK misalnya, atau pemerintah tidak kalah mulianya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara. Jika masih ada dianggap belum sesuai dengan hukum, lakukan saja tahapan hukum, sebagai teladan melalui PUTN agar penyelesaiannya lebih formal dan kondusif," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved