Perlawanan Ferdy Sambo belum berakhir.
- Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperberat, Sikap Febri Diansyah Memalukan
- Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
- Hakim Nyatakan Sambo Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhada Brigadir J
Baca Juga
Mantan Kadiv Propam Polri ini melayangkan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sambo dalam gugatan yang terpublish di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tidak terima dan mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.
Pemecatan Ferdy Sambo ini merupakan imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan istrinya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
- Soal Larangan Bukber, Nasir Djamil: Jangan-Jangan Rezim Khawatir Jadi Konsolidasi Umat Islam
- Pilihan Terbanyak Diyakini Prabowo, Hasil Musra Relawan Jokowi Harus Diumumkan Secara Ril
- Pangi Chaniago: Jokowi Khawatir Kalau Capres Bukan Ganjar Pranowo