Fakhruddin menjelaskan dugaan pelanggaran dan penghasutan yang diadukannya ke Bawaslu Sumut karena menilai Romo melakukan pelanggaran pidana. Terkait alasan Romo dan pihak pengacaranya yang menyebut kehadiran Romo pada kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dalam rangka reses maka hal ini justru sangat janggal.
\"Bagaimana pula reses tapi ikut demo. Ketentuan reses itu jelas, Romo yang harus mengundang orang, ini kok dia yang diundang dan berorasi. Itu aksi demo dan bukan reses. Kalau itu benar reses, saya juga akan surati KPK karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaannya,\" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Romo Syafii berencana mengadukan Fakhruddin karena menilai pengaduan yang dilakukan oleh warga tersebut merugikannya secara materil dan immateril. Penasehat hukum Romo Syafii, Adi Mansar mengatakan kliennya dalam kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI yang sedang reses sehingga menurut UU MD3 tidak dapat dipidana atas pendapat yang disampaikannya terkait fungsinya sebagai anggota legislatif." itemprop="description"/>
Fakhruddin menjelaskan dugaan pelanggaran dan penghasutan yang diadukannya ke Bawaslu Sumut karena menilai Romo melakukan pelanggaran pidana. Terkait alasan Romo dan pihak pengacaranya yang menyebut kehadiran Romo pada kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dalam rangka reses maka hal ini justru sangat janggal.
\"Bagaimana pula reses tapi ikut demo. Ketentuan reses itu jelas, Romo yang harus mengundang orang, ini kok dia yang diundang dan berorasi. Itu aksi demo dan bukan reses. Kalau itu benar reses, saya juga akan surati KPK karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaannya,\" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Romo Syafii berencana mengadukan Fakhruddin karena menilai pengaduan yang dilakukan oleh warga tersebut merugikannya secara materil dan immateril. Penasehat hukum Romo Syafii, Adi Mansar mengatakan kliennya dalam kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI yang sedang reses sehingga menurut UU MD3 tidak dapat dipidana atas pendapat yang disampaikannya terkait fungsinya sebagai anggota legislatif."/>
Fakhruddin menjelaskan dugaan pelanggaran dan penghasutan yang diadukannya ke Bawaslu Sumut karena menilai Romo melakukan pelanggaran pidana. Terkait alasan Romo dan pihak pengacaranya yang menyebut kehadiran Romo pada kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dalam rangka reses maka hal ini justru sangat janggal.
\"Bagaimana pula reses tapi ikut demo. Ketentuan reses itu jelas, Romo yang harus mengundang orang, ini kok dia yang diundang dan berorasi. Itu aksi demo dan bukan reses. Kalau itu benar reses, saya juga akan surati KPK karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaannya,\" ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Romo Syafii berencana mengadukan Fakhruddin karena menilai pengaduan yang dilakukan oleh warga tersebut merugikannya secara materil dan immateril. Penasehat hukum Romo Syafii, Adi Mansar mengatakan kliennya dalam kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI yang sedang reses sehingga menurut UU MD3 tidak dapat dipidana atas pendapat yang disampaikannya terkait fungsinya sebagai anggota legislatif."/>
Fakhruddin Pohan menyatakan siap untuk diadukan kembali oleh Romo Raden Syafii yang menilainya melakukan pencemaran nama baik atas pengaduan dugaan pelanggaran kampanye dan penghasutan yang dilakukan oleh Romo Syafii pada kegiatan 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, Jumat (2/2/2019)
"Saya siap dilaporkan, itu hak beliau untuk melapor. Sama seperti saya yang sudah terlebih dahulu melaporkan Romo ke Bawaslu Sumut," katanya, Kamis (4/4/2019).
Fakhruddin menjelaskan dugaan pelanggaran dan penghasutan yang diadukannya ke Bawaslu Sumut karena menilai Romo melakukan pelanggaran pidana. Terkait alasan Romo dan pihak pengacaranya yang menyebut kehadiran Romo pada kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dalam rangka reses maka hal ini justru sangat janggal.
"Bagaimana pula reses tapi ikut demo. Ketentuan reses itu jelas, Romo yang harus mengundang orang, ini kok dia yang diundang dan berorasi. Itu aksi demo dan bukan reses. Kalau itu benar reses, saya juga akan surati KPK karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Romo Syafii berencana mengadukan Fakhruddin karena menilai pengaduan yang dilakukan oleh warga tersebut merugikannya secara materil dan immateril. Penasehat hukum Romo Syafii, Adi Mansar mengatakan kliennya dalam kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI yang sedang reses sehingga menurut UU MD3 tidak dapat dipidana atas pendapat yang disampaikannya terkait fungsinya sebagai anggota legislatif.
Fakhruddin Pohan menyatakan siap untuk diadukan kembali oleh Romo Raden Syafii yang menilainya melakukan pencemaran nama baik atas pengaduan dugaan pelanggaran kampanye dan penghasutan yang dilakukan oleh Romo Syafii pada kegiatan 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, Jumat (2/2/2019)
"Saya siap dilaporkan, itu hak beliau untuk melapor. Sama seperti saya yang sudah terlebih dahulu melaporkan Romo ke Bawaslu Sumut," katanya, Kamis (4/4/2019).
Fakhruddin menjelaskan dugaan pelanggaran dan penghasutan yang diadukannya ke Bawaslu Sumut karena menilai Romo melakukan pelanggaran pidana. Terkait alasan Romo dan pihak pengacaranya yang menyebut kehadiran Romo pada kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI dalam rangka reses maka hal ini justru sangat janggal.
"Bagaimana pula reses tapi ikut demo. Ketentuan reses itu jelas, Romo yang harus mengundang orang, ini kok dia yang diundang dan berorasi. Itu aksi demo dan bukan reses. Kalau itu benar reses, saya juga akan surati KPK karena ada dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan penggunaannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Romo Syafii berencana mengadukan Fakhruddin karena menilai pengaduan yang dilakukan oleh warga tersebut merugikannya secara materil dan immateril. Penasehat hukum Romo Syafii, Adi Mansar mengatakan kliennya dalam kegiatan Apel Siaga 222 tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI yang sedang reses sehingga menurut UU MD3 tidak dapat dipidana atas pendapat yang disampaikannya terkait fungsinya sebagai anggota legislatif.