Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menyediakan masker untuk masyarakat pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari h pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, dalam diskusi virtual CSIS, Rabu (14/10).
"Bagaimana bila dia (pemilih) datang tanpa menggunakan masker? Maka masker kita sudah siapkan juga untuk kondisi-kondisi seperti itu di TPS," ujar Evi.
Meski begitu, mantan Anggota KPU Kota Medan ini mengaku telah membuat instrumen pengingat kepada pemilih agar supaya bisa menggunakan masker dari rumah saat ingin mencoblos di TPS.
"Di dalam formulir C selain kita atur waktu, kita juga meminta pemilih menggunakan masker ya, menggunakan masker untuk datang ke TPS," ungkapnya.
Selain untuk pemilih yang tidak menggunakan masker saat ke TPS, Evi juga memastikan ketersediaan masker KPU bisa cukup diberikan kepada pemilih yang maskernya rusak.
"Jadi kita akan memberikan makser untuk digunakan oleh pemilih. Itu juga dalam rangka misalnya ketika maskernya rusak, putus, dan sebagainya ketika dia sampai di TPS.
© Copyright 2024, All Rights Reserved