Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 juga mengumumkan daftar nama parpol lokal Aceh yang lolos tahapan verifikasi.
- Konflik Hingga Perpecahan jadi Ancaman PDIP Jika Paksakan Puan di Pilpres 2024
- Emrus Sihombing: Gaji Dirut dan Komisaris Pertamina Perlu Dikaji Ulang
- Punya Kedekatan Historis, Nasdem-PDIP Berpotensi Kembali Koalisi
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
"Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia," ujar Hasyim.
Terdapat dua parpol lokal Aceh yang memiliki perlakuan serupa seperti partai parlemen. Yaitu, Partai Aceh dan Partai Naggroe Aceh. Sebabnya, mereka juga mendapat kursi di DPR RI.
Sementara itu, untuk 4 parpol lainnya, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberlakukan verifikasi faktual karena belum memiliki wakil di parlemen.
"Keputusan ini mulai berlak pada tanggal ditetapkan, di Jakarta, 14 Desember 2022," demikian Hasyim menambahkan.
- Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Aceh Singkil Divonis Empat Tahun Penjara
- Nama Dirut Perumda Tirtanadi Kabir Bedi Ada Dalam Riwayat Kasus Hj Kursaidah, Wanita Berstatus DPO Kejari Kuala Simpang
- Dilanda Bermacam Bencana, Awal Tahun 2023 Ini Aceh Sudah Catat Kerugian Rp 58 Miliar