Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 juga mengumumkan daftar nama parpol lokal Aceh yang lolos tahapan verifikasi.
- Projo Manut Jokowi, Andai Dukung Anies Sekalipun
- Unggul 83 Suara, Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar Menangi Pilkada Labuhanbatu
- Elit PDIP Nyebrang ke Prabowo Gegara Ganjar Tak Meyakinkan
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
"Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) Indonesia," ujar Hasyim.
Terdapat dua parpol lokal Aceh yang memiliki perlakuan serupa seperti partai parlemen. Yaitu, Partai Aceh dan Partai Naggroe Aceh. Sebabnya, mereka juga mendapat kursi di DPR RI.
Sementara itu, untuk 4 parpol lainnya, Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh memberlakukan verifikasi faktual karena belum memiliki wakil di parlemen.
"Keputusan ini mulai berlak pada tanggal ditetapkan, di Jakarta, 14 Desember 2022," demikian Hasyim menambahkan.
- Cak Imin Optimistis Pasangan Amin Raih 95 Persen Suara di Aceh
- Amin Menang di Aceh, Cak Imin Perpanjang Dana Otsus Sampai Kiamat
- JMSI Sesalkan Framing Negatif Terkait Ngopi Bareng Ketua KPK dengan Wartawan