Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lolos untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak merugikan siapapun.
Hal ini disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing terkait masih banyaknya pihak yang mempersoalkan TWK sebagai syarat bagi para pegawai untuk dilantik menjadi ASN KPK.
"Saya sama sekali belum melihat, TWK untuk alih status merugikan satupun pegawai KPK. Karena semua diberi kesempatan sama," katanya, Sabtu (5/6/2021).
Emrus menilai pelaksanaan TWK tersebut dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang sama kepada seluruh peserta. Atas dasar itu jugalah menurutnya hasil akhir dari penilaian akan menjadi sangat objektif.
"Diberikan kesempatan yang sama kepada semua peserta mengikuti TWK. Hasilnya ada yang lolos ada yang tidak lolos, itu biasa," ujarnya.
Diketahui, 1.271 pegawai KPK resmi beralih status menjadi ASN sejak 1 Juni 2021. Hal ini ditandai dengan pelantikan mereka oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sementara 75 pegawai yang tidak lolos TWK akan berakhir bertugas di KPK mulai 1 November 2021 mendatang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved