Empat Terdakwa Eksploitasi Dua Anak Lewat MiChat Divonis hingga 2 Tahun Penjara

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Empat Terdakwa Eksploitasi Dua Anak Lewat MiChat Divonis hingga 2 Tahun Penjara
Terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Jumat, 2 Oktober 2026/ist

Article Header Image  Empat terdakwa kasus eksploitasi dua anak perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dua korban yang masih berusia 15 dan 16 tahun itu ditawarkan kepada pelanggan untuk layanan seksual dengan tarif hingga Rp1,5 juta.

Dalam sidang di Ruang Cakra 6 PN Medan, majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu menjatuhkan hukuman berbeda kepada keempat terdakwa.

Eduardo Lee alias Koko Edu, yang disebut sebagai pemilik akun MiChat, dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Boby Pratama Sormin, Isdiana Putri Sitorus, dan Rafi Rian Pratama alias Bogel masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Pratama Sormin, Isdiana Putri Sitorus, dan Rafi Rian Pratama alias Bogel dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Untuk terdakwa Eduardo Lee alias Koko Edu dua tahun penjara," ucap Evelyne di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Keempatnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Pasal 419 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peran masing-masing terdakwa terungkap dalam persidangan. Eduardo disebut mengelola akun MiChat, sementara Boby dan Isdiana bertugas mencari pelanggan. Adapun Rafi berperan mengantar dan menjemput korban.

Para terdakwa juga menetapkan tarif berbeda berdasarkan jenis layanan. Untuk short time di hotel, tarif dipatok Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Sementara layanan short time di luar hotel dikenakan Rp508 ribu sampai Rp550 ribu. Untuk long time, tarifnya mencapai Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Dari kegiatan tersebut, Boby dan Isdiana disebut menerima upah Rp2 juta per bulan dari Eduardo. Sedangkan Rafi mendapatkan Rp1,5 juta setiap bulan.

Perkara ini bermula dari kejadian pada 1 Mei 2026 di sebuah Hotel OYO di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa dapat menimbulkan dampak psikis terhadap korban yang masih anak-anak.

"Keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa secara psikis dapat mengakibatkan trauma pada diri saksi anak. Keadaan meringankan, para terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi, dan belum pernah dihukum," ujar hakim anggota Frans Effendi Manurung.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Eduardo sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara, sedangkan Boby, Isdiana, dan Rafi masing-masing dituntut dua tahun.

Keempat terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait