Peersonil Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap empat orang warga asal Aceh yang disinyalir sebagai kurir narkoba.
Keempatnya yakni berinisial I (23) warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh; T (24) warga Dusun Matsaman, Kelurahan Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh; MI (22) warga Dusun Pante Peudeng, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan S (20) warga Dusun Pante, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
"Mereka ditangkap di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan pada Selasa (19/1) kemarin," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, Rabu (20/1).
Irsan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 415 gram. Kepada petugas, keempatnya mengaku akan membawanya ke Kota Kendari.
"Berdasarkan dari keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan distribusikan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng). Keempat tersangka masing-masing dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 12 juta. Sedangkan sang bandarnya yang berinisial POP masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya.
Masih kata Irsan, para pelaku mengakui November 2020 lalu mereka berhasil membawa narkoba ke Jakarta melalui bandara. Hal ini diduga membuat mereka ketagihan dan mengulanginya lagi namun tertangkap.
"Tersangka mengaku di Bulan November kemarin pernah berhasil lolos membawa narkoba melalui bandara ke Jakarta," ucap Irsan.
Akibat perbuatannya keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tegas Irsan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved